Senin 18 Mar 2024 02:46 WIB

Kementerian BUMN Ubah Dua Nomenklatur Jabatan Direksi PTPN III

Perubahan nomenklatur ini merupakan salah satu bentuk penyesuaian.

Logo Holding BUM Perkebunan, PTPN Group.
Foto: PTPN Group
Logo Holding BUM Perkebunan, PTPN Group.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan perubahan nomenklatur jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero). Perubahan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK67/MBU/03/2024 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.

Dalam keputusan itu, dua nomenklatur jabatan anggota direksi perseroan mengalami perubahan. Pertama, direktur keuangan dan manajemen risiko diubah menjadi direktur keuangan. Kedua, direktur hubungan kelembagaan diubah menjadi direktur manajemen risiko.

Dengan adanya perubahan nomenklatur itu, pemegang saham melakukan pengalihan penugasan kepada M Iswahyudi yang semula menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan. Sementara M Arifin Firdaus yang semula menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan menjadi Direktur Manajemen Risiko.

Keputusan tersebut mulai berlaku saat tanggal ditetapkan, yakni pada 15 Maret 2024. “Perubahan nomenklatur ini merupakan salah satu bentuk penyesuaian yang tentunya dilakukan dengan berbagai pertimbangan oleh pemegang saham,” ujar Corparate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Bambang Agustian.

Dengan demikian, susunan Direksi Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) saat ini sebagai berikut:

● Direktur Utama Mohammad Abdul Ghani

● Wakil Direktur Utama Denaldy Mulino Mauna

● Direktur Sumber Daya Manusia Sucipto Prayitno

● Direktur Keuangan M Iswahyudi

● Direktur Produksi dan Pengembangan Mahmudi

● Direktur Pemasaran Dwi Sutoro

● Direktur Manajemen Risiko M Arifin Firdaus

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement