REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan hasil pemeriksaan awal memperlihatkan kayu yang terseret banjir merupakan kombinasi pohon tumbang alami dan material kayu yang masuk secara tidak alami ke badan sungai. Ia memastikan bahwa material kayu yang memenuhi aliran sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru.
"Namun proses pemeriksaan tetap kami lakukan secara rinci,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Ahad (7/12/2025).
“Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan,” tambahnya.
Langkah itu diambil setelah ia melakukan kunjungan kerja dan verifikasi lapangan di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai bagian dari respons tanggap darurat terhadap banjir dan longsor yang melanda wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
Menteri Hanif meninjau titik-titik terdampak, berdialog langsung dengan warga yang kehilangan rumah dan akses dasar, serta memantau aliran Sungai Garoga yang dipenuhi material kayu.
Hasil pengecekan awal menunjukkan kombinasi pohon tumbang alami dan masuknya material kayu secara tidak alami ke badan sungai, yang diduga memperparah dampak banjir.
Temuan lapangan ini akan dikaji lebih lanjut oleh tim kajian lingkungan yang melibatkan ahli lingkungan, akademisi, dan tim audit KLH/BPLH untuk menelusuri sumber, pola pergerakan material, dan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.
Kunjungan tersebut bertujuan memastikan penanganan darurat berjalan cepat, memetakan penyebab lingkungan, serta menegaskan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) untuk melakukan kajian lingkungan hidup yang komprehensif sebelum menentukan langkah pemulihan dan penegakan hukum.
Tidak hanya itu, kata dia, berdasarkan verifikasi udara dan pemeriksaan lapangan selama dua hari terakhir, KLH/BPLH menambah satu perusahaan ke daftar penghentian sementara kegiatan usaha hingga audit lingkungan selesai.
Dengan demikian, total empat perusahaan saat ini dihentikan sementara operasionalnya. Penghentian ini merupakan langkah pencegahan untuk memastikan aktivitas usaha tidak memperburuk kondisi hidrologi dan keselamatan masyarakat di kawasan hulu DAS.
Proses audit lingkungan, pemeriksaan kepatuhan izin, dan evaluasi pemanfaatan ruang akan dilaksanakan secara ketat, transparan, dan melibatkan pakar independen.
“Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat. Bila ada yang sengaja merusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.