Sabtu 28 Mar 2026 18:08 WIB

PSEL Jadi Solusi Darurat Sampah, Pemerintah Bangun Dua Fasilitas di Banten

Pengolahan sampah menjadi energi listrik dipercepat untuk mengatasi krisis sampah.

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kiri) meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Pasar Induk Caringin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/1/2026).
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kiri) meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Pasar Induk Caringin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah mempercepat penanganan darurat sampah melalui pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Pemerintah Provinsi Banten, serta pemerintah kota dan kabupaten di wilayah Serang Raya.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pembangunan dua fasilitas PSEL di Provinsi Banten ditargetkan rampung dalam waktu sekitar tiga tahun. Dua lokasi yang akan dibangun berada di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, dan Cilowong, Kota Serang.

Baca Juga

“Pembangunan PSEL ini merupakan langkah strategis yang diambil dalam menjawab permasalahan darurat sampah di berbagai daerah, termasuk Provinsi Banten,” kata Hanif, Jumat (27/3/2026).

Dalam pernyataannya, Kementerian Lingkungan Hidup mengungkapkan target volume sampah yang dapat diolah menjadi energi listrik di dua fasilitas tersebut sekitar 4.000 ton per hari. Proyek ini akan didanai Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai bagian dari upaya percepatan penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah berbasis energi.

Hanif menegaskan meskipun pembangunan PSEL menjadi solusi penting di hilir, penanganan sampah dari hulu tetap menjadi kunci utama. Ia menekankan pentingnya pemilahan sampah oleh masyarakat untuk menekan biaya pengelolaan.

“Apapun teknologi yang digunakan, fondasi dasarnya adalah sampah terpilah. Tanpa pemilahan, biaya pengelolaan akan tinggi dan berpotensi membebani masyarakat,” tegas Hanif.

Setelah penandatanganan kerja sama, dokumen tersebut akan segera disampaikan kepada Danantara untuk memulai proses pelelangan proyek. Proses ini diperkirakan memerlukan waktu beberapa bulan mengingat skala pembiayaan yang besar dan pelaksanaannya dilakukan secara nasional.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pemerintah daerah akan terus mengintensifkan sosialisasi pemilahan sampah selama masa pembangunan PSEL.

“Proses pembangunan PSEL membutuhkan waktu hingga tiga tahun, sehingga dalam periode tersebut sosialisasi pemilahan sampah harus terus dilakukan secara masif,” kata Andra.

Fasilitas PSEL di wilayah Serang Raya akan dikembangkan sebagai pusat pengelolaan sampah berbasis regional. Program ini mengusung konsep aglomerasi Serang Raya yang mencakup Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan sampah secara terpadu, mulai dari pengurangan di sumber, pemilahan, hingga pemanfaatan teknologi pengolahan melalui PSEL untuk menjawab permasalahan darurat sampah di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement