Kamis 23 Apr 2026 21:36 WIB

Aturan Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Produsen Soroti Dampaknya ke Pasar

Perubahan aturan pajak memunculkan kekhawatiran terhadap stabilitas harga.

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Ahmad Fikri Noor
Konvoi BYD Atto 1 dalam sesi test drive media rute Semarang-Yogyakarta.
Foto: dok BYD Indonesia
Konvoi BYD Atto 1 dalam sesi test drive media rute Semarang-Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah produsen yang memiliki model kendaraan listrik (electric vehicle/EV) menyoroti pentingnya kepastian kebijakan insentif dan pajak EV di tingkat daerah setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik.

Wuling Motors, Hyundai Motors Indonesia, dan GAC Aion sama-sama menilai kejelasan regulasi menjadi kunci bagi arah pasar kendaraan listrik ke depan. PT Wuling Motors Indonesia menegaskan masih menunggu keputusan konkret dari pemerintah daerah terkait skema insentif yang kini ditentukan masing-masing wilayah.

Baca Juga

“Ya itu kita pahami juga, dan juga rasanya kebanyakan dari pemerintah daerah juga mendukung percepatan elektrifikasi. Tapi kami menunggu keputusan dari masing-masing daerah,” ujar Direktur Pemasaran PT Wuling Motors, Ricky Christian, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Wuling juga mengakui perubahan skema insentif berdampak pada strategi harga produk EV mereka yang telah disesuaikan, termasuk model terbaru Exion, yang tersedia dalam versi plug-in hybrid (PHEV) dan listrik.

“Tentu memengaruhi pemilihan harga saat ini. Informasi mengenai perubahan tarif ini sudah kami terima, harapannya juga harga ini (Wuling Exion) kami pilih bisa kompetitif di pasar, dan juga dalam waktu dekat jadi tidak memerlukan adanya perubahan harga lagi,” katanya.

Senada, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menekankan pentingnya kejelasan kebijakan pajak dan insentif di daerah agar konsumen memiliki kepastian.

“Kami tentunya menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan skema insentif yang sesuai dengan dinamika kondisinya masing-masing. Kami berharap adanya kepastian dan kejelasan kebijakan yang memberikan kepercayaan diri kepada konsumen,” kata Chief Operating Officer HMID, Fransiscus Soerjopranoto.

Sementara itu, GAC Aion masih memantau dampak perubahan aturan terhadap pasar. Ditemui di Guangzhou, China, Selasa (21/4), CEO GAC Aion Indonesia, Andry Ciu, mengatakan pihaknya masih menunggu angka pasti terkait perubahan pajak.

“Itu kita sedang tunggu kapan angka pastinya,” katanya.

“Reaksi masyarakat kalau ada kenaikan harga, pasti akan ada reaksi. Tapi sejauh apa, ya kita lihat nanti responsnya masyarakat seperti apa,” Andry menambahkan.

photo
Warga mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2026). Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 resmi mengubah skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mengakhiri insentif pajak nol persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV), sehingga pemilik kendaraan tersebut kini mulai dikenakan tarif pajak. - (ANTARA FOTO/Akramul Muslim)

Dalam regulasi baru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari pajak daerah, namun besaran pajak dapat ditetapkan berbeda oleh masing-masing pemerintah daerah, termasuk kemungkinan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Dengan kebijakan ini, tidak menutup kemungkinan kebijakan pajak mobil listrik akan berbeda-beda di tiap daerah.

Produsen berharap kepastian aturan segera ditetapkan untuk menjaga stabilitas harga dan mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement