REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU — Praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir kembali terungkap di Kepulauan Meranti, Riau. Aparat mengamankan ribuan karung arang bakau siap ekspor serta menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Polda Riau, dua pemilik dapur arang ilegal diamankan bersama barang bukti berupa sekitar 580 karung arang bakau yang ditemukan di kapal KM Aldan 2. Kapal tersebut diketahui tengah memuat arang di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.
“Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Pengembangan penyelidikan membawa tim ke dua lokasi berbeda, yakni di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di kedua lokasi tersebut ditemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang telah berlangsung cukup lama.
Dari hasil penggeledahan, aparat mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula puluhan meter kubik kayu mangrove yang diduga menjadi bahan baku produksi.
Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan praktik ini telah berjalan selama dua hingga tiga tahun, dengan tujuan distribusi ke pasar luar negeri, termasuk ke Batu Pahat, Malaysia.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Aparat masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk indikasi keterlibatan lintas negara.