REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mendeklarasikan Gerakan Pilah Sampah pada Ahad (10/5/2026). Gerakan itu merupakan bagian dari Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, Ingub tersebut tidak hanya mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah. Perusahaan seperti hotel, restoran, kafe, pasar, apartemen, dan lainnya juga diwajibkan melakukan pengolahan sampah dari sumbernya.
"Hal yang berkaitan dengan pilah sampah, terutama untuk horeka (hotel, restoran, dan kafe), sudah diatur selain melalui undang-undang yang berlaku, juga melalui Instruksi Gubernur yang kami atur lebih rinci dan detail," kata dia di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Ahad (10/5/2026) pagi.
Dalam Ingub tersebut disebutkan perusahaan horeka harus melakukan pengelolaan sampah di sumber. Perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas pengolahan dan melakukan pengelolaan sampah secara mandiri sehingga sampah yang keluar dari kawasan perusahaan hanya berupa residu.
Pramono menegaskan setiap perusahaan harus mematuhi Ingub tersebut. Pihaknya tidak segan memberikan sanksi apabila ada perusahaan yang melanggar aturan itu.
"Kalau mereka tidak mematuhi dan tidak memenuhi ketentuan itu, maka akan diberikan sanksi. Detail sanksinya nanti akan kami sampaikan. Tetapi yang jelas, gerakan ini tidak setengah-setengah karena Jakarta mau berubah kalau ini diterapkan secara sungguh-sungguh," kata dia.