REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK – Pemerintah membuka peluang investasi karbon dari sekitar 120 juta hektare hutan tropis Indonesia untuk memperkuat perdagangan karbon kehutanan dan menarik investasi hijau global. Potensi tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Business Forum on Carbon Market di New York, Amerika Serikat, Senin (11/5/2026).
Forum tersebut berlangsung dalam rangkaian United Nations Forum on Forests (UNFF) 2026 dan mempertemukan pemerintah, investor internasional, pelaku usaha kehutanan, asosiasi perdagangan emisi, serta mitra strategis guna membahas pengembangan proyek karbon sektor kehutanan Indonesia.
“Hutan Indonesia siap menjadi tempat investasi dunia internasional,” kata Raja Juli Antoni dalam Business Forum Indonesia–IETA dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di New York, dikutip Selasa (12/5/2026).
Raja Juli menjelaskan, pemerintah mendorong perubahan pendekatan pengelolaan hutan nasional yang tidak lagi hanya bertumpu pada produksi kayu, tetapi juga memanfaatkan nilai karbon, jasa lingkungan, keanekaragaman hayati, serta ekonomi hijau berbasis masyarakat. Indonesia memiliki aset iklim besar melalui kawasan hutan tropis seluas sekitar 120 juta hektare.
Menurut Raja Juli, potensi tersebut mampu memperkuat posisi Indonesia dalam agenda mitigasi perubahan iklim global sekaligus membuka peluang perdagangan karbon yang lebih luas. Pemerintah kini memperkuat regulasi untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor.
“Indonesia tidak meminta belas kasihan, tetapi menawarkan kemitraan yang didukung komitmen negara, kepastian hukum, dan kekayaan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia,” ujar Raja Juli.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 guna memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang transparan, terintegrasi, serta memiliki kepastian hukum. Regulasi tersebut membuka peluang pengembangan kredit karbon kehutanan Indonesia yang selaras dengan standar internasional.
Raja Juli menambahkan, implementasi Multiusaha Kehutanan (MUK) menjadi paradigma baru pengelolaan hutan berkelanjutan. Melalui pendekatan itu, kawasan hutan dapat menghasilkan berbagai sumber pendapatan, mulai dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga perdagangan karbon.