REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall tidak akan mampu menyelesaikan persoalan banjir rob dan abrasi di Pantai Utara (Pantura) Jawa jika tidak dibarengi pengendalian penyedotan air tanah serta pemulihan ekosistem pesisir. Pemerintah bahkan tengah menyiapkan aturan baru tentang water farming untuk menekan laju penurunan muka tanah yang menjadi penyebab utama krisis lingkungan di kawasan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, ancaman terbesar Pantura bukan semata kenaikan muka laut, melainkan penurunan muka tanah yang berlangsung jauh lebih cepat.
"Akar masalah rob bukan hanya laut yang naik, tetapi daratan yang turun. Kenaikan muka laut sekitar 2,1 mm per tahun, sementara penurunan muka tanah di Semarang-Demak dapat mencapai 0,010 hingga 0,150 meter per tahun," kata Jumhur saat Kuliah Umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.
Menurut Jumhur, kondisi tersebut telah berdampak pada kawasan permukiman, pelabuhan, industri, pertanian, hingga perikanan yang menjadi penopang ekonomi masyarakat Pantura. Dengan laju penurunan tanah mencapai 10 hingga 15 sentimeter per tahun, penanganan tidak bisa hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur fisik.
Karena itu, KLH mendorong penerapan pendekatan hibrida atau hybrid coastal defense yang mengombinasikan pembangunan tanggul laut, pompa, dan polder dengan perlindungan ekosistem pesisir, pengendalian pemanfaatan air tanah, penataan ruang, serta restorasi mangrove.
"Mangrove adalah benteng alami. Hutan mangrove dapat menurunkan tinggi gelombang 13 hingga 66 persen dalam jarak 100 meter, sekaligus memulihkan habitat ikan dan ekonomi masyarakat pesisir," ujar Jumhur.
Jumhur mengingatkan Giant Sea Wall berisiko tidak efektif apabila eksploitasi air tanah terus berlangsung dan kerusakan lingkungan pesisir tidak dikendalikan. Karena itu, setiap proyek pembangunan tanggul laut wajib melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara ketat.
Menurut Jumhur, seluruh kebijakan penanganan pesisir harus berbasis data ilmiah, melibatkan partisipasi publik, serta menjamin perlindungan terhadap nelayan, petambak, perempuan pesisir, dan kelompok rentan lainnya.
Selain mendorong restorasi mangrove, KLH juga tengah menyusun regulasi water farming atau penanaman air sebagai instrumen baru untuk mengendalikan eksploitasi air tanah di kota-kota besar.
"Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat peraturannya yang terkait dengan water farming, di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi," kata Jumhur.
Melalui skema tersebut, setiap pihak yang mengambil air tanah nantinya diwajibkan mengembalikan air ke dalam bumi melalui berbagai mekanisme resapan. Untuk kawasan permukiman dan perkantoran, kewajiban dilakukan melalui pemanenan air hujan dan pembangunan biopori. Adapun untuk kawasan industri dapat dilakukan dengan pembangunan embung, danau buatan, atau penanaman vegetasi pada luasan tertentu.
Jumhur mengatakan kewajiban tersebut akan diawasi secara berkala guna menjaga ketersediaan air tanah sekaligus menekan risiko amblesan tanah yang terus mengancam sejumlah kota pesisir di Indonesia.
"Pemerintah akan memulai menginisiasi suatu aturan tentang water farming. Yakni suatu kegiatan yang memastikan air yang diambil harus atas izin dan air itu harus dikembalikan ke bumi. Sebab kalau tidak dikembalikan maka pengambilan air itu menyebabkan turunnya permukaan tanah," ujar Jumhur.