Rabu 03 Jun 2026 10:05 WIB

Menteri LH Buka Peluang Perpanjang Batas Waktu Penutupan TPA Open Dumping

KLH mempertimbangkan pemberian relaksasi kebijakan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Satria K Yudha
Pekerja mengendarai motor pengangkut sampah di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/4/2026).
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Pekerja mengendarai motor pengangkut sampah di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah membuka peluang memperpanjang tenggat penghentian sistem open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang sebelumnya ditargetkan berlaku penuh pada 1 Agustus 2026. Relaksasi akan diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai serius melakukan perbaikan tata kelola sampah, tetapi masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses transisi.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, pemerintah tetap menargetkan seluruh TPA tidak lagi menerapkan sistem open dumping mulai Agustus mendatang. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi di lapangan yang menunjukkan penanganan persoalan sampah tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Baca Juga

"Memang kita mendesak supaya tanggal 1 Agustus itu open dumping itu sudah selesai," kata Jumhur saat ditemui di Bulusan Edu Park, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/6/2026).

Menurut Jumhur, banyak pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki pengelolaan sampah dan mengatasi kondisi TPA yang sudah kelebihan kapasitas. Namun, pembangunan fasilitas pengolahan maupun perubahan sistem pengelolaan sampah membutuhkan proses dan waktu yang tidak singkat.

"Karena urusan sampah ternyata tidak mudah seperti yang dibayangkan, mudah pindah atau bikin sesuatu, semua masih butuh proses," ujarnya.

Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup mempertimbangkan pemberian relaksasi bagi daerah yang belum mampu memenuhi tenggat waktu, dengan syarat memiliki rencana dan langkah konkret untuk menghentikan praktik open dumping.

"Jadi potensi untuk ada relaksasi dari pemerintah untuk memberikan tenggat waktu dengan keseriusan mereka (pemda)," kata Jumhur.

Ia menegaskan relaksasi tidak diberikan tanpa syarat. Pemerintah akan memastikan daerah yang memperoleh perpanjangan waktu benar-benar menjalankan perbaikan sistem pengelolaan sampah dan tidak lagi mengandalkan pola lama berupa mengumpulkan, mengangkut, dan membuang sampah ke TPA.

"Karena itu relaksasi harus disertai, dipastikan, dengan tekad-tekad seperti ini, bahwa ada keinginan untuk memang memastikan tidak hanya kumpul, angkut, buang. Itu kan sangat primitif gitu ya, dari zaman dulu juga begitu. Kumpulin sampah, campur aduk, angkut, buang ke TPA. Nah, itu sudah enggak musim lagi lah," ujar Jumhur.

Menurut Jumhur, pemerintah akan mencari titik temu antara kebutuhan relaksasi dan target perbaikan pengelolaan sampah di daerah. Evaluasi akan dilakukan berdasarkan progres dan solusi yang diajukan masing-masing pemerintah daerah.

"Nanti kita temukan antara relaksasi dengan kerja keras di bawah, ketemu satu tenggat tertentu, nah itu. Dan solusi-solusi yang kita sodorkan juga, pemda sodorkan, nanti ketemu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement