REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pengembangan pasar karbon nasional tidak boleh hanya berhenti pada transaksi bisnis dan investasi hijau. Menurut dia, manfaat ekonomi karbon harus lebih dulu dirasakan masyarakat yang selama ini hidup di sekitar hutan dan ikut menjaga kelestariannya.
"Masyarakat di sekitar hutan harus menjadi pihak yang pertama merasakan manfaat ekonomi karbon. Mereka menjaga hutan, maka mereka juga harus memperoleh nilai tambah dari kelestarian hutan tersebut," ujar Zulkifli dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.
Sebagai Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Zulkifli mengatakan pasar karbon harus menjadi instrumen ekonomi yang mampu menghadirkan dua manfaat sekaligus. Pertama, mendorong transaksi karbon yang kredibel. Kedua, membuka ruang kesejahteraan bagi masyarakat sembari menjaga kelestarian hutan Indonesia.
Zulkifli menjelaskan pemerintah terus mempercepat implementasi perdagangan karbon nasional. Langkah itu dilakukan melalui penyelesaian regulasi, penyelarasan kewenangan lintas sektor, serta penguatan infrastruktur pasar karbon.
Menurut dia, berbagai hambatan implementasi terus diselesaikan agar pasar karbon tidak hanya menjadi konsep di atas kertas. Pemerintah ingin memastikan perdagangan karbon berjalan secara kredibel, transparan, dan dipercaya pasar internasional.
"Pemerintah terus menghilangkan berbagai hambatan implementasi agar pasar karbon tidak berhenti sebagai konsep, melainkan menjadi instrumen ekonomi yang berjalan secara kredibel, transparan, dan dipercaya pasar internasional," kata Zulkifli.
Pemerintah menandai percepatan tersebut melalui penyerahan Persetujuan Menteri Kehutanan untuk proyek perdagangan karbon serta peresmian Sentra Karbon Kehutanan Indonesia atau Indonesia Forestry Carbon Hub.
Persetujuan Menteri Kehutanan yang diserahkan mencakup penerbitan lebih dari 31,7 juta ton karbon dioksida ekuivalen atau CO2e unit karbon. Unit karbon tersebut berasal dari kawasan seluas sekitar 224 ribu hektare.
Langkah itu menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Regulasi tersebut menjadi dasar penting bagi penguatan ekosistem perdagangan karbon nasional.
Zulkifli mengatakan pemerintah meyakini ekosistem perdagangan karbon dapat mendorong investasi hijau hingga 5,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp152,9 triliun. Selain itu, perdagangan karbon juga diharapkan mempercepat pencapaian target penurunan emisi nasional.
Ke depan, pemerintah akan mempercepat penyelesaian infrastruktur perdagangan karbon nasional. Salah satu agenda pentingnya adalah peluncuran Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK.
Sistem tersebut dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan sebagai tulang punggung ekosistem perdagangan karbon Indonesia.
Dengan sistem yang terintegrasi dan transparan, Indonesia diharapkan dapat memperkuat posisinya dalam pasar karbon global. Pemerintah juga ingin menjadikan ekonomi hijau sebagai sumber pertumbuhan baru yang inklusif, terutama bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.