Ahad 12 Jul 2026 14:35 WIB

Kemenhut Siapkan 46 Pilot Drone untuk Awasi Kawasan Hutan

Pengawasan hutan kini mengandalkan teknologi udara.

Kemenhut menyiapkan dan melatih puluhan pilot drone untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan.
Foto: Kemenhut
Kemenhut menyiapkan dan melatih puluhan pilot drone untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan 46 personel bersertifikat pilot drone untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan dan penegakan hukum kehutanan. Pemanfaatan teknologi pesawat tanpa awak dinilai dapat mempercepat deteksi aktivitas ilegal sekaligus memperkuat pengumpulan alat bukti di lapangan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) meningkatkan kemampuan personel Intelligence Center melalui bimbingan teknis penggunaan drone atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV) yang berlangsung di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada 7-12 Juli 2026.

Baca Juga

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, teknologi drone kini menjadi instrumen penting dalam mendukung kegiatan intelijen, pengawasan kawasan hutan, verifikasi lapangan, hingga pengumpulan data spasial untuk proses penegakan hukum.

“Drone bukan lagi sekadar alat dokumentasi. Teknologi ini merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kerja intelijen, pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan, hingga verifikasi lapangan, guna memperoleh data dan bukti spasial secara cepat dan akurat dalam rangka penegakan hukum kehutanan,” ujar Dwi dalam siaran pers, Ahad (12/7/2026).

Sebanyak 46 peserta berasal dari Sekretariat Ditjen Gakkum Kehutanan, seluruh direktorat teknis, dan Balai Gakkum Kehutanan. Mereka dibekali materi mengenai regulasi pengoperasian drone, keselamatan penerbangan, manajemen risiko, pemetaan lapangan, hingga mengikuti uji sertifikasi pilot drone.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Ditjen Gakkum Kehutanan Yazid Nurhuda mengatakan, luas kawasan hutan Indonesia dan semakin kompleksnya kejahatan kehutanan menuntut aparat memanfaatkan teknologi dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum.

“Setelah pelatihan, keterampilan ini harus segera diterapkan di unit kerja masing-masing. Data spasial hasil pemantauan drone harus masuk dan terintegrasi ke dalam Intelligence Center, sehingga pengambilan keputusan untuk melakukan kegiatan intelijen, pengawasan, penanganan pengaduan, verifikasi lapangan, maupun pengumpulan bahan dan keterangan dapat diambil berdasarkan informasi yang tepat dan benar,” kata Yazid.

Pelatihan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Asosiasi Pilot Drone Indonesia, dan AirNav Indonesia.

Kemenhut menilai penggunaan drone akan meningkatkan efektivitas pengumpulan informasi, deteksi dini gangguan kawasan hutan, pengawasan aktivitas ilegal, hingga perencanaan operasi penegakan hukum. Teknologi tersebut juga membantu petugas memetakan kondisi lapangan sebelum operasi dilakukan sehingga risiko keselamatan dapat diminimalkan.

Menurut Kemenhut, modernisasi penegakan hukum kehutanan perlu diimbangi dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme aparat agar pengawasan kawasan hutan semakin efektif menghadapi berbagai bentuk kejahatan kehutanan.

Berita Lainnya

Rekomendasi