Senin 27 Jul 2026 20:38 WIB

Beri Kepastian Lahan Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA

Kepastian status kawasan hutan menjadi dasar pemerataan akses lahan masyarakat.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Satria K Yudha
Warga Kampung Enggros mencari kayu bakau kering untuk bahan bakar di Hutan Bakau Perempuan, Teluk Youtefa, Jayapura, Papua, Selasa (21/6/2022). Hutan seluas delapan hektar yang hanya boleh dimasuki kaum perempuan menurut adat istiadat setempat tersebut menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat setempat dan habitat bagi beragam fauna.
Foto: ANTARA/Gusti Tanati
Warga Kampung Enggros mencari kayu bakau kering untuk bahan bakar di Hutan Bakau Perempuan, Teluk Youtefa, Jayapura, Papua, Selasa (21/6/2022). Hutan seluas delapan hektar yang hanya boleh dimasuki kaum perempuan menurut adat istiadat setempat tersebut menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat setempat dan habitat bagi beragam fauna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah merealisasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari kawasan hutan seluas 3,11 juta hektare. Capaian tersebut setara 76 persen dari target nasional penyediaan sumber TORA seluas 4,10 juta hektare.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah mengatakan, TORA menjadi salah satu instrumen untuk memberikan kepastian akses lahan bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan. Di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kemenhut mendorong kepastian kawasan hutan berjalan seiring dengan perluasan akses masyarakat terhadap lahan melalui program reforma agraria.

Baca Juga

“TORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian, agar masyarakat sejahtera, hutan pun tetap lestari,” kata Ade dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Ade menjelaskan, Kemenhut telah menerbitkan 237 Surat Keputusan (SK) Biru dengan total luas 380.559,51 hektare di berbagai daerah. Sepanjang 2026, kementerian juga menerbitkan empat SK Biru dengan luas 332,27 hektare bagi 2.166 penerima manfaat di 35 desa yang tersebar di Kabupaten Nganjuk, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Sikka.

Selain melalui SK Biru, penyediaan sumber TORA pada 2026 juga berasal dari hasil tata batas kawasan hutan yang menghasilkan 10.189 hektare Areal Penggunaan Lain (APL). Luasan tersebut terdiri atas 8.710 hektare di Kalimantan Barat, 40 hektare di Kepulauan Bangka Belitung, dan 1.439 hektare di Sulawesi Tenggara.

Salah satu pelaksanaan program TORA berlangsung di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pada Februari 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan SK TORA kepada masyarakat Desa Temurejo.

Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, pemerintah menetapkan sekitar 160,74 hektare sebagai sumber TORA yang mencakup 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan di Banyuwangi.

Berdasarkan data Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan per Juni 2026, luas kawasan hutan Indonesia mencapai 124.975.956 hektare. Dari jumlah tersebut, 113.226.040 hektare atau 90,60 persen telah ditetapkan, sedangkan 11.749.916 hektare atau 9,40 persen masih dalam proses penetapan.

Pemerintah masih perlu menyelesaikan sekitar 1 juta hektare penyediaan sumber TORA untuk mencapai target nasional 4,10 juta hektare. Kemenhut menyatakan akan mempercepat penyelesaian lokasi yang masih berproses dengan tetap memperhatikan kepastian kawasan, ketelitian administrasi, dan pemanfaatannya bagi masyarakat.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi