REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap seorang pria yang diduga memperdagangkan bagian tubuh satwa liar dilindungi di Kota Padang, Sumatera Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong yang diduga akan diperdagangkan.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan RPS alias R (23 tahun) sebagai tersangka setelah ditangkap di Kecamatan Pauh, Kota Padang. Penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penanganan perdagangan satwa liar tidak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap membawa barang bukti. Menurutnya, aparat akan memburu seluruh mata rantai kejahatan tersebut.
“Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir,” kata Dwi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Ia mengungkapkan, sebelumnya Ditjen Gakkum Kehutanan juga mengungkap penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja. Selain itu, petugas menggagalkan penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.
Menurut Dwi, pengungkapan kasus di Padang menunjukkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan sebelum bagian tubuh satwa masuk ke jaringan distribusi yang lebih besar.
“Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya. Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia,” ujarnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, pihaknya akan memperkuat patroli lapangan dan pengawasan perdagangan satwa liar, termasuk melalui media sosial.
“Kami akan terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” kata Hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.