REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau. Dalam penanganan perkara tersebut, petugas menemukan sekitar 60 meter kubik kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.
Kasus tersebut terungkap saat Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan pemantauan udara untuk menindaklanjuti laporan kebakaran hutan di kawasan SM Kerumutan. Dari pemantauan itu, petugas menemukan indikasi aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan konservasi.
“Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto melalui keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Enam orang yang telah ditangkap masing-masing berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27). Sejumlah orang lainnya melarikan diri saat penyergapan dan masih dalam pengejaran.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 19/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW II/GKM.5.4/B/08/2026 tanggal 19 Agustus 2026.
Dari lokasi, penyidik menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik. Untuk kepentingan pembuktian, tiga keping kayu olahan diamankan sebagai penyisihan barang bukti, bersama tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, dan empat telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung berulang selama kurang lebih dua bulan di dalam kawasan SM Kerumutan, wilayah Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Hari mengatakan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pembalakan liar tersebut.
“Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya,” ujar dia.