REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meminta pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah potensi cuaca ekstrem akibat El Nino pada 2026-2027. Pemegang izin dinilai tidak cukup mengandalkan pola penanganan biasa karena kondisi cuaca ekstrem meningkatkan risiko kebakaran.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan pemegang PBPH harus meningkatkan pengamanan di wilayah konsesi masing-masing. Menurut dia, penerapan pola business as usual dalam kondisi cuaca ekstrem justru dapat dinilai sebagai bentuk kelalaian.
“Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan kewajiban pengamanan areal konsesi masing-masing harus ekstra dan luar biasa. Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian karena tidak nampak urgensi untuk menangani krisis,” ujar Laksmi dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Respons Pengendalian Karhutla pada Areal PBPH di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Laksmi mengatakan ukuran kepatuhan pemegang PBPH mencakup kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, sistem deteksi dini, pencegahan dan pelaporan, mobilisasi sumber daya, hingga kecepatan respons ketika terjadi kebakaran.
Selain itu, evaluasi juga mencakup tingkat kolaborasi dan kontribusi pemegang izin dalam penanganan karhutla bersama berbagai pihak, termasuk kualitas hasil penanganan di lapangan.
“Pemegang izin dan pengelola kawasan wajib menjadi garda terdepan ketika titik api terdeteksi. Kehadiran dan kinerjanya harus dibuktikan, bukan hanya bagus di dokumen laporan. Evaluasi saat ini sudah berjalan, dan respons cepat dan nyata atas setiap bentuk instruksi, masukan, dan teguran kepada seluruh pemegang izin akan menjadi indikator dalam penegakan ketaatan,” ujar Laksmi.
Rapat tersebut dihadiri dinas yang membidangi sektor kehutanan dari 37 provinsi, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) dari 18 wilayah kerja, pengurus dan anggota Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), serta ratusan pemegang PBPH dari berbagai wilayah Indonesia.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan hasil evaluasi awal terhadap kepatuhan pelaporan kesiapsiagaan pengendalian karhutla di areal PBPH. Hasilnya, sekitar 10 persen pemegang PBPH masih perlu meningkatkan ketertiban dalam pelaporan kesiapsiagaan.
Laksmi meminta pemegang izin lebih terbuka terhadap informasi dan aktif berkolaborasi dalam pengendalian karhutla. Kehadiran di lapangan, menurut dia, juga perlu diinformasikan secara luas agar pemangku kepentingan dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang diperlukan, terutama di wilayah dengan tingkat risiko kebakaran tinggi.
Ketua Umum APHI menyampaikan komitmen asosiasi untuk mendorong kerja sama antarpemegang PBPH, termasuk melalui skema berbagi pakai peralatan pemadaman. Skema tersebut diharapkan dapat mempercepat mobilisasi sumber daya ketika kebakaran terjadi.
Selama ini, pemegang PBPH dan APHI telah mendukung penanganan karhutla melalui mobilisasi alat berat untuk pembuatan sekat bakar dan akses pemadaman, dukungan helikopter water bombing, kendaraan operasional, serta pengerahan tenaga lapangan dan Regu Pemadam Kebakaran (RPK).
Kemenhut menyambut kontribusi tersebut dan mendorong kerja sama antarpemegang PBPH terus diperkuat sebagai bagian dari pengendalian karhutla secara berkelanjutan.
Kemenhut juga memberikan apresiasi kepada pemegang PBPH yang telah menunjukkan kinerja baik dalam pengendalian karhutla. Namun, Laksmi menegaskan bahwa kinerja yang dinilai baik dalam kondisi normal belum tentu memadai ketika perusahaan menghadapi situasi cuaca ekstrem.