REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kunci dalam membangun pasar karbon nasional yang kredibel, transparan, dan berintegritas tinggi. Regulasi yang kuat dinilai tidak akan cukup tanpa tenaga profesional yang mampu memastikan setiap unit karbon benar-benar merepresentasikan pengurangan atau penyerapan emisi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra mengatakan penguatan SDM perlu berjalan beriringan dengan penyempurnaan kerangka regulasi nasional. Tujuannya agar perdagangan karbon sektor kehutanan tidak semata menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi iklim, kelestarian hutan, dan masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, menurut Edo, peningkatan kapasitas tersebut harus sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
“Regulasi memberikan fondasi tata kelola, tetapi integritas pasar sangat ditentukan oleh kualitas SDM yang menjalankannya. Kita membutuhkan tenaga yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengelola data karbon, MRV (Measurement, Reporting, and Verification), safeguards, integritas proyek, dan mekanisme pasar,” kata Edo dalam keterangannya.
Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi kerangka utama baru penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon di Indonesia. Regulasi yang berlaku sejak 10 Oktober 2025 tersebut menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 dan mengatur antara lain alokasi karbon, penyusunan serta penetapan target kontribusi nasional atau NDC, tata laksana nilai ekonomi karbon, kerangka transparansi, hingga pemantauan dan evaluasi.
Sementara itu, Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 mulai berlaku pada 13 April 2026 dan secara khusus mengatur tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan. Regulasi tersebut merupakan aturan pelaksana sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2025.
Kebutuhan terhadap SDM yang kompeten semakin besar karena perdagangan karbon bukan sekadar mempertemukan penjual dan pembeli unit karbon. Sebelum suatu pengurangan emisi dapat menjadi aset yang diperdagangkan, diperlukan proses pengukuran, pelaporan, dan verifikasi untuk memastikan pengurangan emisi tersebut benar-benar terjadi dan dapat dihitung.
Di sinilah MRV menjadi salah satu fondasi integritas pasar. Kesalahan dalam pengumpulan data, penghitungan baseline, ataupun verifikasi berpotensi memengaruhi kredibilitas unit karbon yang diterbitkan. Pada akhirnya, kualitas unit karbon Indonesia akan sangat menentukan kepercayaan pembeli maupun investor terhadap pasar karbon nasional.
Aspek safeguards juga menjadi penting karena sebuah proyek karbon tidak cukup hanya menghasilkan angka penurunan emisi. Pelaksanaannya harus memperhatikan perlindungan lingkungan dan sosial, termasuk memastikan kegiatan mitigasi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat yang hidup di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Persoalan lain adalah pembagian manfaat atau benefit sharing. Nilai ekonomi yang tercipta dari proyek karbon di kawasan hutan perlu memiliki mekanisme pembagian manfaat yang jelas sehingga masyarakat lokal dan pihak-pihak yang berkontribusi menjaga hutan tidak sekadar menjadi penonton dalam perdagangan karbon.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kemenhut Indra Eksploitasia mengatakan pemahaman mengenai standar integritas karbon internasional, regulasi nasional, digital MRV, pendekatan nested, safeguards, serta mekanisme benefit sharing perlu semakin diperkenalkan kepada generasi muda yang ingin memasuki pekerjaan hijau atau green jobs, khususnya yang berkaitan dengan pasar karbon.