Rabu 09 Sep 2026 09:51 WIB

Perpres 79/2026 Perkuat Kepastian Tata Kelola Pertambangan Timah di Babel

Perbaikan tata kelola timah mampu dorong pertumbuhan bisnis

Presiden  Prabowo Subianto (kiri) didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin  (ketiga kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kanan) dan Seskab Teddy Indra Wijaya (kiri) saat penyerahan barang rampasan negara di smelter milik PT Tinindo Internusa di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Smelter milik PT Tinindo Internusa merupakan salah satu dari enam smelter yang disita negara karena terbukti melakukan penambangan ilegal di Kawasan Izin Operasional Perusahaan (IUP) milik PT Timah Tbk di Kepulauan Bangka Belitung.
Foto: ANTARA FOTO/Aprionis
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (ketiga kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kanan) dan Seskab Teddy Indra Wijaya (kiri) saat penyerahan barang rampasan negara di smelter milik PT Tinindo Internusa di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Smelter milik PT Tinindo Internusa merupakan salah satu dari enam smelter yang disita negara karena terbukti melakukan penambangan ilegal di Kawasan Izin Operasional Perusahaan (IUP) milik PT Timah Tbk di Kepulauan Bangka Belitung.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG — Tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di wilayah tersebut.

Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 itu dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas sejumlah aspek penting dalam aktivitas pertambangan timah, mulai dari struktur biaya produksi, asal-usul material, hingga pembinaan lintas sektor.

PT Timah Tbk menyambut penerbitan regulasi tersebut. Perusahaan menilai aturan baru itu dapat menjadi landasan untuk memperkuat tata kelola pertambangan timah yang lebih transparan dan tertib.

Salah satu aspek yang diatur adalah struktur biaya produksi bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP). Regulasi tersebut menekankan agar biaya produksi memperhitungkan kondisi riil di lapangan serta standar kualitas yang berimbang antara perusahaan dan PJP.

Direktur Operasi PT Timah Tbk Handy Geniardi mengatakan kepastian mengenai struktur biaya produksi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan hubungan antara perusahaan dan PJP.

“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy.

Selain biaya produksi, Perpres 79/2026 juga menekankan kejelasan asal-usul atau traceability material hasil penambangan, khususnya di wilayah Belitung.

Ketentuan tersebut memberikan landasan bagi aktivitas penambangan untuk berjalan dengan memastikan material yang dihasilkan dapat diverifikasi berasal dari wilayah IUP PT Timah.

Direktur Produksi dan Komersial PT Timah Tbk Ilhamsyah Mahendra mengatakan kejelasan asal-usul material menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan secara tertib.

“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” jelas Ilham.

Di sisi lain, pelaksanaan regulasi tersebut juga membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sinergi diperlukan untuk menyelaraskan zonasi dan wilayah penambangan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik.

Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT Timah Tbk Ratih Mayasari mengatakan kolaborasi lintas sektor diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan terpadu.

“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” terang Ratih.

PT Timah berharap implementasi Perpres 79/2026 dapat mendorong tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung menjadi lebih tertib dan transparan sekaligus memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi daerah.

Berita Lainnya

Rekomendasi