Rabu 23 Sep 2026 20:38 WIB

Bisnis Ilegal Arang Bakau Terbongkar, 140 Ton Hendak Dikirim ke Malaysia

Kasus ini mengungkap rantai produksi arang dari kayu bakau.

Jajaran Polda Riau saat konferensi pers bersama terkait penggagalan penyelundupan 140 ton arang bakau di Pulau Rupat, Bengkalis.
Foto: ANTARA/HO-Polda Riau
Jajaran Polda Riau saat konferensi pers bersama terkait penggagalan penyelundupan 140 ton arang bakau di Pulau Rupat, Bengkalis.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita sekitar 140 ton arang bakau hasil pembakaran kayu mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Arang tersebut rencananya dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari sebuah kapal dan dapur produksi arang di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.

Baca Juga

“Total barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton. Arang tersebut rencananya dibawa ke Batu Pahat, Malaysia,” katanya, Rabu (23/9/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang dan pengangkutannya menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu.

Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sebuah kapal kayu pada 14 September 2026. Saat diamankan, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton.

Dari pemeriksaan terhadap awak kapal, polisi memperoleh informasi bahwa arang tersebut berasal dari dapur pembakaran kayu bakau yang dikelola AK.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi dapur arang di Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan bangunan yang digunakan untuk membakar kayu bakau menjadi arang.

Di dalam bangunan, petugas menemukan tiga tungku berukuran besar dan dua tungku berukuran kecil. Petugas juga menemukan gudang yang digunakan untuk menampung arang sebelum diangkut menggunakan kapal.

“Hasil pengembangan kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni AT (45), selaku nakhoda kapal, dan AK (45), selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang,” ujar Ade.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya