Sabtu 26 Sep 2026 19:24 WIB

APHI Sambut Arahan Pemerintah Perkuat Pencegahan Karhutla

Celah kebijakan jadi penyebab kebakaran hutan

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Intan Pratiwi
Ketua Umum APHI Soewarso
Foto: Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)
Ketua Umum APHI Soewarso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyambut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Itu termasuk melalui koreksi terhadap regulasi yang masih membuka celah pembakaran lahan.

Ketua Umum APHI Soewarso menilai penataan regulasi perlu berjalan bersama penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar. Ini agar pencegahan karhutla dapat dilakukan sejak sebelum api dinyalakan.

“Kami mendukung ketegasan Presiden Prabowo untuk mengoreksi regulasi yang masih membuka celah pembakaran lahan. Api tidak mengenal batas kepemilikan maupun batas administrasi. Pembakaran yang awalnya dilakukan pada satu bidang lahan dapat meluas dan mengancam masyarakat, kawasan hutan, serta areal usaha di sekitarnya,” kata Soewarso di Jakarta, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Soewarso menyampaikan dukungan tersebut merespons pernyataan Prabowo dalam diskusi bersama akademisi dan peneliti BRIN mengenai penanganan karhutla, terutama di lahan gambut, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (24/9/2026). Menurut dia, sorotan Prabowo terhadap aturan yang memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan pencegahan karhutla di tingkat tapak.

Soewarso menilai ketentuan tersebut tidak dapat menjamin api tetap terkendali sehingga perlu dipertimbangkan untuk dikoreksi. Ia menekankan pencegahan harus dilakukan sejak tahap awal pengelolaan lahan, bukan hanya mengandalkan kesiapan pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi.

“Pencegahan harus dimulai sebelum api dinyalakan. Yang perlu diperkuat bukan hanya kesiapan pemadaman, tetapi juga tata kelola lahan, tata kelola air, dan pendampingan masyarakat agar pembakaran tidak terus menjadi pilihan dalam membuka lahan,” ujar dia.

APHI juga menekankan penataan regulasi perlu diikuti penguatan tanggung jawab seluruh pihak, termasuk perusahaan kehutanan, dalam mencegah dan menangani kebakaran sesuai dengan kewajibannya. Penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah juga diperlukan agar pelaksanaan aturan memberikan kejelasan bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.

APHI berharap arahan Prabowo menjadi momentum memperkuat pencegahan karhutla secara menyeluruh, mulai dari pembenahan regulasi, pengawasan, hingga penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan risiko kebakaran sekaligus melindungi kesehatan publik, lingkungan, dan keberlanjutan usaha.

Berita Lainnya

Rekomendasi