Senin 25 Sep 2023 22:40 WIB

Izin Lingkungan Perbanyak SPKLU akan Dipermudah

Titik pengisian daya listrik atau SPKLU akan terus ditingkatkan.

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Pelabuhan Merak, Banten dipastikan siap melayani lonjakan pengguna mobil listrik dalam periode arus mudik dan balik Lebaran tahun 2023.
Foto: Dok PLN
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Pelabuhan Merak, Banten dipastikan siap melayani lonjakan pengguna mobil listrik dalam periode arus mudik dan balik Lebaran tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan siap memberikan kemudahan perizinan lingkungan bagi para pengusaha yang akan membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Adapun pembangunan SPKLU tengah diupayakan pemerintah demi mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. 

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan MP Dwinugroho, mengatakan, kemudahan itu akan ditempuh dengan menurunkan tingkat kategori risiko dari pendirian SPKLU.

Baca Juga

"Jika sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko Menengah Tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko Menengah Rendah," ujar Dwinugroho dalam keterangan resminya, Senin (25/9/2023). 

Dia berujar, Kementerian ESDM juga telah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Investasi, serta PT PLN (Persero) demi memuluskan kemudahan tersebut. 

Selain itu, Dwinugrogo menuturkan, semua informasi dan persyaratan yang dikirimkan oleh pelaku usaha ke sistem Online Single Submission (OSS) dikirimkan ke sistem AMDALnet. 

Selanjutnya, sistem AMDALnet secara otomatis mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU. Form UKL-UPL standar untuk SPKLU juga tersedia di sistem ini. Selanjutnya, dokumen ini akan dikirimkan ke sistem OSS RBA untuk memenuhi persyaratan dasar penerbitan izin usaha.

"Sehingga Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA waktu layanan paling lama 2 jam," terang Nugroho.

Untuk memungkinkan penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha untuk kegiatan SPKLU, KLHK dan Kementerian Investasi telah mengintegrasikan sistem Amdalnet ke dalam sistem informasi OSS RBA.

“Kementerian ESDM terus mendorong peningkatan titik charging station atau SPKLU. Penambahan SPKLU tersebut diperbanyak untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan pengguna kendaraan listrik,” ujarnya. 

Sebagai informasi, data realisasi pendirian SPKLU terbaru yang terdaftar di Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM saat ini berjumlah 842 unit di 488 lokasi. Jumlah itu merupakan gabungan antara SPKLU yang dikelola PT PLN (Persero), instalasi privat di lokasi publik, dan stasiun pengisian kendaraan umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement