Rabu 27 Sep 2023 08:32 WIB

Akankah Bursa Karbon Berjalan tanpa Regulasi Pajak?

Peluncuran bursa karbon belum dibarengi dengan regulasi terkait pajak karbon.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Seseorang berjalan saat upacara pembukaan Bursa Karbon Indonesia di Jakarta, Indonesia, Selasa (26/9/2023).
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Seseorang berjalan saat upacara pembukaan Bursa Karbon Indonesia di Jakarta, Indonesia, Selasa (26/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah resmi meluncurkan bursa karbon pada kemarin (26/9/2023). Hanya saja, peluncuran bursa karbon tersebut saat ini belum dibarengi dengan regulasi mengenai pajak karbon.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa mengungkapkan pandangannya saat ini mengenai bursa karbon. "Pajak karbon kan bukan yang utama. Ini bagaimana kita upayakan ada suatu keberlanjutan pertumbuhan ekonomi juga," kata Ihsan saat ditemui di Hotel Grand Aston Puncak Bogor, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga

Dia menuturkan, saat ini ekonomi hijau juga menjadi salah satu perhatian yang tidak hanya dilakukan di Indonesia namun juga seluruh dunia. Ihsan menilai dibukanya bursa karbon merupakan bagian dari upaya Indonesia dalam ekonomi hijau.

"Makanya salah satunya itu (keberlanjutan ekonomi). Pajak sendiri bukan tujuan utama dari katakanlah pembukaan bursa karbon," ucap Ihsan.

Dia menilai bisa saja bursa karbon tanpa dikenakan pajak. Meskipun begitu, Ihsan memastikan saat ini DJP Kementerian Keuangan masih menyiapkan aturan berkaitan pajak untuk bursa karbon.

"Mungkin saja apakah bisa bursa tanpa pajak karbon? Bisa saja. Meskipun secara regulasi kami juga sedang mempersiapkan artinya sekaranh masih dalam diskusi," jelas Ihsan.

Salah satu sektor yang akan meramaikan Bursa Karbon adalah subsektor pembangkit tenaga listrik. Setidaknya terdapat 99 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara yang berpotensi ikut perdagangan karbon. 

"Jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU batu bara yang beroperasi di Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9/2023). 

Mahendra berharap PLTU dapat mulai bertransaksi melalui bursa karbon tahun ini juga. Selain dari subsektor pembangkit tenaga listrik, perdagangan karbon juga akan diramaikan oleh sektor kehutanan, pertanian, limbah, migas, industri umum serta kelautan.

Menurut Mahendra, Bursa Karbon Indonesia akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan terpenting di dunia. Sebab volume maupun keragaman unit karbon yang akan diperdagangkan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia sangat besar. Rahayu Subekti

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement