Senin 09 Oct 2023 21:11 WIB

OJK: Nilai Perdagangan Karbon Capai Rp 29,21 Miliar di Bursa Karbon

Volume unit karbon yang diperdagangkan mencapai 459.953 ton ekuivalen karbon dioksida

Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK September 2023, Senin (9/10/2023).
Foto: Dok Tangkap Layar
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK September 2023, Senin (9/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan total nilai perdagangan karbon pada 26-29 September 2023 di Bursa Karbon mencapai Rp 29,21 miliar.

"Volume unit karbon yang diperdagangkan mencapai 459.953 ton ekuivalen karbon dioksida (CO2e)," kata Inarno dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Inarno menuturkan jumlah pelaku perdagangan karbon sebanyak 16 pelaku, yang terdiri dari satu penjual (PT Pertamina Geothermal Energy Tbk) dan 15 perusahaan sebagai pembeli.

Unit karbon tersebut berasal dari Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk di Sulawesi Utara.

Proyek tersebut terdaftar sebagai Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) series Indonesia Technology Based Solution (IDTBS).

Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta pada 26 September 2023.

Sebelumnya, sebagai Penyelenggara Bursa Karbon, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, di Jakarta, Selasa (26/9), mengatakan IDXCarbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Selain memberikan transparansi pada harga, ia mengatakan perdagangan IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana, yang saat ini terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, di antaranya Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.

IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement