Ahad 09 Jun 2024 20:35 WIB

Perdagangan Bursa Karbon Relatif Kecil, Ini Harapan OJK

Total perdagangan di bursa karbon baru mencapai 600 ribu ton setara CO2.

Seseorang berjalan saat upacara pembukaan Bursa Karbon Indonesia di Jakarta.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Seseorang berjalan saat upacara pembukaan Bursa Karbon Indonesia di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perlu kerja sama erat antara lembaga dan pelaku industri untuk menumbuhkan transaksi di bursa karbon. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK Antonius Hari PM pada FGD dengan Redaktur Media Massa di Batam, Sabtu (8/6/2024) mengatakan, hingga 5 Juni 2024, total perdagangan di bursa karbon baru mencapai 600 ribu ton setara CO2 dengan nilai transaksi Rp 36,78 miliar.

"Ini kami yakin potensinya tinggi, namun kerja sama di antara OJK dan kementerian serta industri terkait sangat penting untuk pertumbuhan bursa karbon," kata Antonius.

Baca Juga

Bursa karbon Indonesia berdiri sejak 26 September 2023. Setelah 9 bulan berdiri, Antonius menyebut pertumbuhan bursa karbon masih relatif stabil dan belum menyentuh level yang menggembirakan.

Ia menekankan bahwa OJK tidak bisa berdiri sendiri untuk menumbuhkan bursa karbon. Namun perlu dukungan lintas kementerian dan industri untuk mendorong transaksi perdagangan karbon dengan meningkatkan suplai dan permintaan.

"Karena kita butuh dukungan untuk supply and demand. Itu di luar kontrol kami, lebih ke kementerian terkait," ujar dia.

Dari sisi pasokan atau suplai, bursa karbon Indonesia dapat ditopang dari sektor kehutanan, energi, maupun transportasi.

"Suplai itu di-drive (didorong) dari kementerian. Untuk demand itu di-drive misalnya dengan pajak karbon dan allowance," kata dia.

Bursa Karbon Indonesia atau IDX Carbon yang didirikan pada September 2023 menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

IDX Carbon terhubung dengan SRN PPI milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari penghitungan dua kali. Pelaku usaha berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi gas rumah kaca, dapat menjadi pengguna jasa IDXCarbon dan membeli unit karbon yang tersedia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement