REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan relaksasi penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Kebijakan ini khusus untuk proyek yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026.
Sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik, proyek tersebut dapat diberikan relaksasi penggunaan produk dalam negeri. Ketentuan relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi mengatakan, pihaknya sedang mempercepat pembangunan PLTS-PLTS di Tanah Air. Banyak pabrik-pabrik telah membuat modul surya.
"Kita sudah memperhatikan bahwa pabrik dalam negeri berupaya sedemikian rupa. Ini hasil evaluasi kami dengan melakukan beberapa kunjungan ke beberapa produsen modul PLTS sehingga kita berkesimpulan menetapkan tanggal atau batas waktu di sini di pasal 19 bahwa semua proyek untuk PLTS yang perjanjian jual belinya itu ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024," kata Eniya, dalam keterangan resmi Kemeterian ESDM, Selasa (13/8/2024).
Ia melanjutkan, dalam kurun waktu lima bulan ke depan, proyek PPA yang ditandatangani sebelum 31 Desember, baru boleh melakukan reform. "Direncanakan beroperasi secara komersial, COD-nya 30 Juni 2026, tetapi diberikan relaksasi untuk bisa impor sampai 30 Juni 2025. Jadi impornya ini hanya terbatas, yang sudah punya PPA sampai 31 Desember (2024), plus yang boleh impor adalah badan usaha yang punya komitmen untuk membangun pabrik surya di Indonesia," ujar Eniya.
Pemberian relaksasi sendiri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Daftar proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.
2. Proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri; dan/atau dan perusahaan industri modul surya luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian; dan
3. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Mengenai komitmen investasi dan kesanggupan penyelesaian produksi dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari perusahaan industri modul surya. Kemudian disampaikan kepada pengguna barang dan jasa dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, dan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
"Jika terjadi pelanggaran komitmen berinvestasi, pengguna barang-barang dasar bisa memberikan sanksi administratif berupa penetapan data hitam bagi perusahaan industri modul surya yang gagal memenuhi komitmennya," ujar Eniya.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 itu berlaku sejak 30 Juli 2024. Dengan adanya Permen ini diharapkan membawa semangat baru dalam percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri.