Rabu 30 Oct 2024 15:00 WIB

Kemenperin Gencarkan Audit Emisi Industri

Sistem audit yang dikembangkan diterapkan untuk 10 sektor industri.

Emisi karbon (ilustrasi). Kemenperin akan menggencarkan audit emisi industri.
Foto: www.freepik.com
Emisi karbon (ilustrasi). Kemenperin akan menggencarkan audit emisi industri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong transformasi industri hijau melalui pemantauan emisi berkelanjutan. Kemenperin menerapkan sistem audit pemantauan karbon yang dinamai Continuous Emission Monitoring System (CEMS).

Kepala Badan Standardisasi dan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan audit CEMS ini bertujuan meningkatkan kompetensi layanan dalam memenuhi kebutuhan industri sesuai regulasi PermenLHK No 13 Tahun 2021, terutama dalam pelaksanaan kontrol emisi karbon pada industri. Selanjutnya, kegiatan pemantauan emisi tersebut juga sebagai tindak lanjut dari visi Presiden Prabowo untuk membangun industri berorientasikan lingkungan.

"Kementerian Perindustrian telah mengambil langkah nyata melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BSKJI dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna mencapai target Net Zero Emission pada sektor industri sebagai tujuan jangka panjangnya,” katanya.

Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang Sidik Herman mengatakan, sistem audit yang dikembangkan pihaknya tersebut diterapkan untuk 10 sektor industri wajib.

Adapun sektor yang masuk dalam daftar CEMS, yakni sektor peleburan besi dan baja, pulp dan kertas, rayon, karbon hitam, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, pupuk, dan amonium nitrat.

Ia mengatakan, pemantauan emisi ini dilakukan Kemenperin mengacu pada United States Environmental Protection Agency (Usepa) Performance Specification 11 (PS-11) sebagai standar bagi sistem pemantauan emisi berkelanjutan untuk partikulat pada sumber emisi tidak bergerak.

"Dengan penilaian kesesuaian melalui CEMS ini, kami berharap kualitas pengendalian emisi di berbagai sektor industri dapat semakin ditingkatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menjadi bagian dari kontribusi BBSPJPPI dalam menjaga lingkungan. Tentu saja, ini memerlukan peran aktif dan kerja sama dari berbagai pihak," ujar dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement