REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggencarkan sosialisasi retribusi pelayanan dan penanganan kebersihan (sampah) ke Bidang Pengelolaan Sampah Rukun Warga (BPS RW) hingga pengurus bank sampah. Salah satu sosialisasi yang digencarkan adalah pembebasan retribusi bagi anggota bank sampah.
"Sosialisasi ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilah sampah langsung dari sumbernya dan memperbanyak bank sampah," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Langkah ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif retribusi pelayanan kebersihan diatur pada Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa masyarakat dikenakan tarif sesuai penggunaan daya listrik.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat, Slamet Riyadi menyebutkan, warga yang aktif dalam memilah sampah dan tergabung di bank sampah akan dibebaskan dari retribusi pengelolaan sampah.
"Nanti ada reward (hadiah) yang diberikan bagi warga yang memilah dan mengolah sampah dari rumah serta menjadi anggota bank sampah akan bebas retribusi," ujar Slamet.
Ada empat kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini. Yaitu kelas dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit per bulan.
Lalu, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit per bulan. Untuk kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit per bulan. Sedangkan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit per bulan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan warga atau subjek retribusi di rumah tinggal mempunyai tenggang waktu 30 hari untuk membayar biaya retribusi pelayanan kebersihan (sampah) yang mulai dibebankan pada 1 Januari 2025.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono Anwar Supalal mengatakan, durasi waktu tersebut dimulai sejak warga menerima surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) pada lima hari kerja pertama setiap bulan.
"Katakanlah kalau ini tanggal 5 saya mendapatkan SKRD, maka saya masih punya waktu mulai tanggal 6 sampai tanggal 5 bulan berikutnya untuk membayar," ujar dia dalam acara "Retribusi Pelayanan Kebersihan untuk Rumah Tinggal" di Jakarta, Rabu (11/12).