REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di kawasan Pasar Caringin, Kota Bandung, Senin (10/2/2025). Mereka menemukan pelanggaran dalam pengelolaan TPS tersebut, yaitu menimbun sampah dan membakar sampah memakai insenerator tanpa izin.
Berdasarkan pantauan, petugas memasang plang yang bertuliskan larangan melakukan kegiatan di area tersebut dan dalam pengawasan pengawas lingkungan hidup. Terdapat gundukan tanah yang berisi sampah ditimbun dengan memberi celah udara melalui pipa.
Direktur Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup Ari Bastian mengatakan penyegelan terhadap TPS di Pasar Caringin dilakukan karena pengelolaan sampah di pasar tersebut ilegal alias tidak memiliki dokumen lingkungan dan izin penggunaan insenerator. Ia mengatakan penyegelan pun dilakukan atas dasar laporan masyarakat.
"Ya, pelanggarannya tidak melakukan pengelolaan sampah," ucap dia, Senin (10/2/2025).
Ari melanjutkan sampah yang ditimbun di TPS Caringin sangat mengkhawatirkan. Sebab dapat berpotensi mencemari air tanah. Termasuk penggunaan insenerator tanpa izin.
"Jadi di sini sebenarnya secara keseluruhan pasar ini tidak memiliki dokumen lingkungan.
Jadi setelah diberikan sanksi administrasi oleh DLH Kota Bandung, ini harus dibenahi semua," kata dia.
Ari melanjutkan tempat pembakaran sampah pun tidak memiliki izin. Dia menegaskan, pengelola harus membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan pengelolaannya.
"Tidak ada dokumen lingkungannya, persetujuan lingkungannya tidak ada. Ini lagi proses mereka kena sanksi administrasi karena tidak memiliki persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungannya," kata dia.
Selama proses tersebut, ia mengatakan kegiatan apapun di TPS tersebut harus dihentikan terlebih dahulu. Pihaknya akan terus menindaklanjuti masalah tersebut bahkan berpotensi terdapat penyelidikan.