Selasa 18 Mar 2025 15:06 WIB

KLH Tindak Perusahaan Perusak Hulu Sungai Ciliwung dan Bekasi

Tim verifikasi mengidentifikasi perusakan lingkungan di dua lokasi wisata.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Suasana bangunan yang telah dibongkar di tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Lintang
Suasana bangunan yang telah dibongkar di tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menindak perusahaan-perusahaan penyebab kerusakan lingkungan di daerah aliran sungai (DAS) yang mengakibatkan banjir Jabodetabek awal Maret lalu. Kementerian mengatakan banjir itu menjadi peringatan keras daya tampung DAS semakin menurun, terutama di hulu Sungai Ciliwung dan Kali Bekasi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah enginstruksikan Penegakan Hukum (Gakkum) LH untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan di kawasan hulu DAS yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Investigasi difokuskan pada PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan, yang mengelola perkebunan teh dan agrowisata di daerah tersebut.  Dari hasil pengawasan, ditemukan 33 kerja sama operasional (KSO) di dalam HGU PT Perkebunan Nusantara I.

Investigasi lebih lanjut dilakukan terhadap 8 perusahaan di Puncak (hulu DAS Ciliwung) serta 6 perusahaan di Sentul (hulu DAS Kali Bekasi). Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan Gakkum LH akan menerapkan pendekatan multidoor enforcement bagi perusahaan yang terbukti melanggar regulasi lingkungan hidup.

Ia menjelaskan multidoor enforcement merupakan penindakan yang mencakup sanksi administratif, pidana, dan perdata. “Kami telah menugaskan pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyelidiki penyebab kerusakan lahan di hulu Sungai Ciliwung dan Kali Bekasi,” kata Rizal di konferensi pers, Selasa (18/3/3/2025).

Sebagai langkah awal, delapan perusahaan di hulu DAS Ciliwung dikenakan sanksi Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa pembongkaran mandiri dan pemulihan lingkungan. Delapan perusahaan itu adalah PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, dan PT Jelajah Handal Lintasan, serta PT Perkebunan Nusantara I dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan. 

Sementara itu, enam perusahaan di Sentul, yaitu PT Sentul City Tbk., PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club, PT Mulia Colliman International, serta Summarecon Bogor yang dikelola oleh PT Kencana Jayaproperti Mulia, PT Kencana Jayaproperti Agung, dan PT Gunung Srimala Permai, akan menghadapi penegakan hukum pidana dan gugatan atas kerugian lingkungan hidup.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Dodi Kurniawan menambahkan tim verifikasi lapangan mengidentifikasi pencemaran dan perusakan lingkungan di dua lokasi wisata, yaitu Hibics Fantasy Puncak dan Eiger Adventure Land.

Investigasi yang melibatkan para ahli dari berbagai bidang mengungkap bahwa pembangunan fasilitas wisata di area ini berkontribusi pada kerusakan lingkungan. Salah satu kasus mencolok adalah perubahan tutupan lahan di Hibics Fantasy Puncak yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya.

Lahan di lokasi itu awalnya merupakan perkebunan teh, tapi kini berubah menjadi bangunan permanen yang mengurangi daya resapan air dan meningkatkan debit run-off saat hujan. Dampaknya nyata, yaitu bencana banjir dan longsor yang terjadi di Cisarua pada 2 Maret 2025 terbukti berasal dari aliran air yang tidak tertahan akibat perubahan tutupan lahan tersebut.

“Jika terbukti ada pelanggaran serius, kami akan merekomendasikan pembongkaran fasilitas dan pemulihan lahan terdampak,” kata Rizal.

Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memulihkan kembali hulu DAS sebagai langkah pencegahan bencana di masa depan. Multidoor enforcement akan terus diterapkan agar para pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Masyarakat diharapkan turut serta dalam upaya pemulihan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan potensi pelanggaran yang dapat merusak ekosistem. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement