REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Pangan mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Regulasi ini dinilai krusial untuk memperjelas pembagian mandat antarinstansi dan pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem mangrove yang strategis bagi keberlanjutan lingkungan dan ekonomi.
Asisten Deputi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Kemenko Pangan, Radian Bagiyono, menyampaikan bahwa saat ini proses koordinasi dan pemantauan atas RPP tersebut masih terus berlangsung.
"Kami memantau terus progresnya karena PP ini akan menjadi acuan bersama seluruh kementerian, lembaga, dan juga pemerintah daerah mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing,” ujar Radian dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, keberadaan peraturan ini akan mengakhiri tumpang tindih kewenangan yang selama ini kerap terjadi dalam pengelolaan ekosistem mangrove. Selain memperkuat aspek tata kelola, regulasi tersebut juga diharapkan mendorong dampak positif berlapis di sektor ekonomi, baik lokal, nasional, maupun internasional.
“Ekosistem mangrove punya nilai ekonomi tinggi, bukan hanya dari hasil hutan bukan kayu atau sektor perikanan, tapi juga dari potensi ekonomi karbonnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, mangrove memiliki kemampuan menyimpan karbon dalam jumlah besar, menjadikannya elemen penting dalam strategi mitigasi perubahan iklim.
Dalam forum yang digelar oleh inisiatif internasional Mangrove Breakthrough, Radian juga menyambut baik dukungan global terhadap pelestarian mangrove di Indonesia, baik dari segi pendanaan maupun kepakaran teknis. Ia menekankan pentingnya menyinergikan seluruh bentuk dukungan tersebut agar selaras dengan target nasional.
“Bagaimana kita mengoordinasikan semua modalitas yang ada agar sektornya menyatu. Kita punya target rehabilitasi dan pengelolaan 3,4 juta hektare mangrove yang harus dicapai bersama,” ujarnya.
Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2024, Indonesia saat ini memiliki 3.440.464 hektare ekosistem mangrove, dengan potensi habitat mangrove tambahan seluas 769.824 hektare. Papua tercatat sebagai wilayah dengan luasan mangrove terbesar, yakni sekitar 1,5 juta hektare. Disusul Kalimantan dengan 720 ribu hektare, Sumatra 673 ribu hektare, serta Sulawesi dan Maluku 375 ribu hektare. Sementara wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara memiliki sekitar 100 ribu hektare mangrove.
Pengesahan RPP ini diharapkan menjadi langkah strategis menuju pengelolaan mangrove yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berdaya guna tinggi bagi perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir.