Rabu 30 Apr 2025 10:00 WIB

Menko Polkam Ancam Cabut Izin Korporasi Pembakar Hutan

Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat berusaha memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan lahan gambut Desa Leuhan, Johan Pahlawan, Aceh, Rabu (12/2/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat berusaha memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan lahan gambut Desa Leuhan, Johan Pahlawan, Aceh, Rabu (12/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, RIAU- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan akan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti sengaja menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) demi kepentingan bisnis.

"Kita akan mencabut izin usaha jika diperlukan. Kalau terbukti perusahaan itu melakukan tindak pidana pembakaran," kata Budi saat ditemui usai menggelar apel siaga bencana Desk Karhutla di Lanud Roesmin Nurjadin, Riau, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga

Menurut Budi Gunawan, pihak swasta seharusnya turut membantu pemerintah dalam memitigasi kebakaran hutan.

Hal tersebut harus dilakukan karena mayoritas perusahaan swasta menggunakan hasil hutan dan perkebunan untuk kebutuhan bisnis mereka.

Karenanya, lanjut Budi Gunawan, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk membudidayakan hutan dan mencegah terjadinya kebakaran saat masa kemarau.

"Swasta-swasta ini jangan diam saja, akan kita libatkan untuk turun langsung membentuk Satgas Darat dan yang lain," kata mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.

Walau demikian, dalam jumpa persnya Budi Gunawan tidak menjelaskan dengan detail perusahaan apa saja yang sempat diberikan sanksi dari pemerintah lantaran terlibat dalam praktik kebakaran hutan.

Dirinya juga tidak merinci berapa jumlah perusahaan yang sudah diberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha akibat masalah kebakaran hutan.

Dalam jumpa pers tersebut, pria yang akrab disapa BG ini hanya memastikan hukum akan ditegakkan dengan tegas bagi pihak swasta yang sengaja menimbulkan kebakaran hutan.

"Pemerintah tegas dalam hal ini bahwa setiap pelanggaran ini akan diproses secara hukum. Saya sudah koordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung untuk penindakan hukum tegas," jelas BG.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement