Ahad 24 Aug 2025 12:33 WIB

Remaja AS Gugat Kebijakan Bahan Bakar Fosil

Penggugat secara khusus menargetkan dua undang-undang Wisconsin.

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Hasanul Rizqa
Genangan banjir di Rock Springs, Wisconsin, Amerika Serikat, pada 2008 (ilustrasi)
Foto: weather gov
Genangan banjir di Rock Springs, Wisconsin, Amerika Serikat, pada 2008 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADISON -- Lima orang pegiat pro-lingkungan Amerika Serikat (AS) turut mengajukan gugatan terhadap pemerintah negara bagian Wisconsin. Menurut kelima aktivis yang berusia rentang delapan hingga 17 tahun ini, otoritas setempat telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mendukung penggunaan bahan bakar fosil dan sekaligus mengabaikan pelestarian lingkungan.

Penggugat utama, Kaarina (17 tahun) mengatakan, kasus ini memberi kesempatan bagi pemerintah negara bagian untuk memperbaiki langkah-langkah dekarbonisasi di Wisconsin. Remaja kelahiran Vernon County itu menuturkan, pada 2023 lalu sebuah batu besar menggelinding ke halaman belakang rumahnya dan merobohkan pepohonan. Karena khawatir akan keselamatan mereka, ayahnya pun memutuskan memboyong seluruh keluarga untuk pindah dari sana.

Baca Juga

Namun, lanjut Kaarina, keluarganya tidak menemukan rumah di wilayah tersebut yang bukan hanya terjangkau secara ekonomi, melainkan juga aman dari banjir. Bahkan, banjir di sana semakin sering terjadi dan parah akibat krisis iklim. Akibatnya, mereka pun terpaksa berpindah tempat tinggal lagi, yakni ke La Crosse.

Kaarina bukan satu-satunya yang mengalami peristiwa traumatis tersebut. Banyak keluarga mengalami nasib serupa.

Kaarina meyakini, tanpa krisis iklim yang dipicu penggunaan bahan bakar fosil, nasibnya mungkin akan berbeda. Batu besar yang meluncur ke arah rumahnya di Vernon County itu kemungkinan besar tidak akan pernah terjadi.

“Aku harus meninggalkan masa kecil yang kuimpikan untuk dijalani seumur hidupku dan kunikmati bersama anak-anakku kelak,” kata Kaarina, seperti dikutip The Guardian, Sabtu (23/8/2025).

Gugatan terhadap pemerintah negara bagian Wisconsin ini pun diajukan dua firma hukum nirlaba, yaitu Our Children’s Trust dan Midwest Environmental Advocates.

Our Children’s Trust pernah mencatat kemenangan bersejarah pada 2023 di Montana. Ketika itu, seorang hakim memutuskan, kebijakan pro-fosil negara bagian tersebut telah melanggar hak konstitusional rakyat, terutama generasi muda AS.

Adapun Midwest Environmental Advocates pernah memenangkan kasus pada Juli lalu terkait undang-undang catatan publik Wisconsin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement