Ahad 14 Sep 2025 14:05 WIB

Menteri LH Atur Batasan Ketat untuk PT Gag Nikel di Raja Ampat

Hal ini agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol.
Foto: Lintar Satria/Republika
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatur batasan bagi PT Gag Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Pertama yang paling krusial adalah (PT Gag Nikel) tidak boleh ada surface runoff (limpasan permukaan) yang jatuh langsung ke badan sungai atau badan air, sehingga settling pond (kolam pengendapan) itu dibikin presisi,” kata Hanif di Denpasar, Bali, Ahad (14/9/2025).

Baca Juga

Pemerintah mengatur agar perusahaan tambang tersebut membangun banyak tahapan kolam pengendapan sehingga ketika hujan membawa air larian dari bukaan tambang tidak langsung masuk ke badan sungai.

“Ini untuk menjamin tidak ada air larian dari bukaan tambang yang menyebabkan sedimentasi dan kekeruhan, itu yang penting,” ujar Hanif.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan menekan emisi. “Tingkat emisi kami kontrol, jadi kami wajibkan dipasang stasiun pengendali kualitas udara di sana untuk memastikan bahwa emisi yang dikeluarkan di bawah baku mutu,” sambungnya.

Terkait batasan operasional, Hanif menegaskan hal itu merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami juga memberitahu ke ESDM bahwa ini (Raja Ampat) pulau kecil yang kaya. Namun demikian, mandat undang-undang dimungkinkan untuk itu (penambangan), maka tugas kami menjamin pelaksanaan tambang benar-benar harus dimitigasi potensi kerusakan lingkungannya,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Lokasi itu merupakan pusat keanekaragaman hayati dengan ekosistem yang rentan jika terpapar pencemaran.

Pemerintah akhirnya mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera, karena sebagian berada di kawasan lindung.

Sedangkan PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, hanya dihentikan sementara untuk peninjauan dan audit lingkungan. Perusahaan itu kembali diizinkan beroperasi sejak Rabu (3/9/2025).

Menurut Hanif, hasil audit lingkungan selama empat tahun berturut-turut menunjukkan PT Gag Nikel memperoleh peringkat hijau dan biru dalam evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper).

Namun, ia ingin memastikan tidak ada pencemaran lingkungan di kemudian hari dengan intensifikasi pengawasan. Jika biasanya dilakukan setiap enam bulan, kini menjadi setiap dua bulan sekali dengan tinjauan langsung ke lapangan.

“Yang namanya orang lingkungan pasti akan khawatir, maka dari itu kita harus menyeimbangkan antara pembangunan dan lingkungan. Sekali lagi kita lakukan bertahap. Kemudian jika dalam tahapannya terdapat kerusakan lingkungan, kewajiban dan tugas kita segera menghentikan,” ujar Hanif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement