REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kepatuhan perusahaan terhadap jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen.
“Untuk jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, itu kepatuhannya telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen saat ini,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, dalam acara Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80 yang dipantau dari Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Tri menyampaikan, saat ini fokus pemerintah adalah meningkatkan ketaatan pembayaran jaminan reklamasi dan pascatambang hingga bisa mencapai 100 persen. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan indikator kedewasaan tata kelola.
Ia menuturkan, reklamasi yang direncanakan sejak awal, didukung jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang memadai, akan memulihkan fungsi lahan serta menumbuhkan kegiatan ekonomi baru pascatambang.
Kedua langkah tersebut juga harus diikuti dengan pelaksanaan yang tepat dan serah terima jaminan secara transparan.
“Ini juga memperkuat kepercayaan publik. Inilah integrasi antara aspek lingkungan sosial dan tata kelola yang bisa dirasakan,” ujar Tri.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin tambang mineral dan batu bara (minerba) sebagai hasil evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
Penangguhan tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Tri menyampaikan, pihaknya sudah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Kini, 190 perusahaan dijatuhi sanksi penghentian sementara terkait kewajiban menjamin kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Selama sanksi dikenakan, para pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan.