REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memproyeksikan penerapan mandatori biodiesel B50 pada 2026 akan memberikan tambahan penghematan devisa hingga 10,84 miliar dolar AS hanya dalam satu tahun. Program ini dipastikan menjadi langkah strategis menuju penghentian total impor solar serta penguatan kemandirian energi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, implementasi B50 akan menggantikan sepenuhnya kebutuhan solar impor yang pada 2025 diperkirakan masih sekitar 4,9 juta kiloliter atau 10,58 persen dari total konsumsi nasional. Dengan peningkatan komposisi bahan bakar nabati hingga 50 persen, seluruh kebutuhan solar di dalam negeri akan dipenuhi dari produksi domestik.
Bahlil menegaskan langkah ini sebagai keputusan strategis untuk menegakkan kedaulatan energi dan mengurangi ketergantungan terhadap pasar global. “Atas arahan Bapak Presiden, sudah diputuskan 2026 kita dorong ke B50. Dengan demikian tidak lagi kita melakukan impor solar ke Indonesia,” kata Menteri ESDM di Jakarta, dikutip Jumat (10/10/2025).
Program B50 merupakan kelanjutan dari keberhasilan program biodiesel sebelumnya yang telah berjalan sejak 2020. Berdasarkan data Kementerian ESDM, penerapan biodiesel hingga 2025 telah menghemat devisa sebesar 40,71 miliar dolar AS. Dengan masuknya tahap B50, penghematan diperkirakan terus meningkat signifikan berkat optimalisasi pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku utama Fatty Acid Methyl Ester (FAME).
Secara teknis, penerapan B50 akan mendorong peningkatan kapasitas produksi FAME dari 15,6 juta kiloliter pada 2025 menjadi 20,1 juta kiloliter pada 2026. Langkah ini diharapkan memperkuat rantai pasok energi domestik sekaligus menciptakan efek berganda pada perekonomian nasional.
Bahlil menyebut kebijakan tersebut tidak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga menumbuhkan ekonomi rakyat. “Kita tidak bisa terus bergantung pada impor yang menguras devisa dan rentan terhadap gejolak harga global. Dengan B50, kita maksimalkan potensi sawit dalam negeri, kita perkuat ekonomi petani, dan yang terpenting, ketahanan energi nasional berada di tangan kita sendiri,” ujarnya.
Kementerian ESDM memperkirakan peningkatan kapasitas FAME akan mendorong penyerapan tenaga kerja secara luas, yakni sekitar 2,5 juta orang di sektor perkebunan dan 19 ribu orang di industri pengolahan. Penerapan B50 juga diyakini dapat memperkokoh posisi Indonesia dalam transisi menuju ekonomi hijau dan memperkuat struktur energi berbasis sumber daya lokal.
Kebijakan mandatori B50 merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam kerangka New Economic Order yang tengah dikembangkan. Langkah ini diharapkan mempercepat transformasi menuju kemandirian energi, memperkuat nilai tambah komoditas domestik, serta menegaskan komitmen Indonesia dalam mewujudkan perekonomian berkelanjutan.