Sabtu 11 Oct 2025 17:16 WIB

Menteri LH: Campuran Etanol 10 Persen Bisa Kurangi Kandungan Sulfur BBM

Kebijakan mandatori etanol dinilai bantu tekan polusi dan emisi sektor transportasi.

Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU di kawasan Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (13/5/2024). Mandatori pencampuran bensin dengan etanol sebesar 10 persen dapat membantu menurunkan kadar sulfur yang tinggi pada bahan bakar minyak.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU di kawasan Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (13/5/2024). Mandatori pencampuran bensin dengan etanol sebesar 10 persen dapat membantu menurunkan kadar sulfur yang tinggi pada bahan bakar minyak.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut kebijakan pemerintah terkait mandatori pencampuran bensin dengan etanol sebesar 10 persen dapat membantu menurunkan kadar sulfur yang tinggi pada bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.

“Bilamana dikonversi sebagian dengan (bahan bakar) alami, tentu akan mengurangi sulfur,” ujar Hanif saat melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga

Hanif mengakui, tingginya kandungan sulfur pada BBM di Indonesia berkontribusi besar terhadap tingkat polusi di sektor transportasi.

“BBM kita kandungan sulfurnya masih sangat tinggi,” ujarnya.

Mayoritas produk BBM di Indonesia memiliki kandungan sulfur sekitar 1.500 ppm (parts per million), sedangkan standar Euro V hanya membolehkan kadar sulfur maksimal 50 ppm.

Lebih lanjut, Hanif enggan menanggapi secara mendalam kebijakan pencampuran etanol tersebut agar tidak menimbulkan polemik dengan kementerian lain.

“Saya tidak menyikapi dulu, takut ada polemik. Tapi intinya, BBM kita sulfurnya masih tinggi,” kata Hanif.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui mandatori campuran etanol 10 persen untuk BBM. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah untuk mengurangi emisi karbon sekaligus menekan ketergantungan terhadap impor BBM.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement