Selasa 21 Oct 2025 13:52 WIB

KLH Minta Pemda Siapkan Lahan dan Dana untuk Proyek Waste to Energy Nasional

Pemerintah daerah diminta siap dukung fasilitas pengolahan sampah menjadi energi.

Menuju realisasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa Legok Nangka, Calon Bupati petahana Dadang Supriatna meyakini bahwa periode 2024-2029 Kabupaten Bandung akan mencapai zero waste.
Foto: Dok Istimewa
Menuju realisasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa Legok Nangka, Calon Bupati petahana Dadang Supriatna meyakini bahwa periode 2024-2029 Kabupaten Bandung akan mencapai zero waste.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy (WTE). Ini termasuk penyediaan lahan dan material sampah.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) Diaz Hendropriyono mengatakan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, terdapat beberapa faktor yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah agar pembangunan PSEL dapat berjalan optimal.

Baca Juga

“Kalau kembali ke Perpres ini, isinya selain tadi, bahwasanya lokasi tidak tertuliskan, tapi pemda sekarang yang harus mempersiapkan lokasinya. Pemda harus mempersiapkan, kalau bisa, sekitar empat sampai lima hektare untuk lokasi WTE,” kata Wamen Diaz usai sosialisasi Perpres 109/2025 di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Dia mengingatkan pentingnya lokasi PSEL memiliki sumber air yang memadai dan berdekatan dengan fasilitas utama. Meski demikian, rincian teknis soal ketersediaan air tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam peraturan itu.

“Lalu yang disebut secara spesifik di Perpres itu adalah pemda harus punya dana untuk mengumpulkan dan mengangkut sampahnya, dan itu bisa dilakukan, misalnya, melalui retribusi,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah perlu menyiapkan anggaran karena fasilitas PSEL atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) minimal memerlukan sekitar seribu ton sampah setiap hari. Untuk mengangkut jumlah tersebut, dibutuhkan sekitar 300 truk pengangkut.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement