Kamis 13 Nov 2025 14:53 WIB

Pendamping Desa Diminta Aktif Kawal Program Ketahanan Iklim

Pendamping desa juga berperan melakukan monitoring dan evaluasi.

Warga mengantre air bersih yang didistribusikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Situbondo di Desa Gunung Putri, Suboh, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (25/9/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Seno
Warga mengantre air bersih yang didistribusikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Situbondo di Desa Gunung Putri, Suboh, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (25/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan peran strategis tenaga pendamping profesional (TPP) atau pendamping desa dalam memperkuat ketahanan iklim di tingkat desa. Pendamping desa dinilai menjadi penghubung utama antara analisis risiko iklim, perencanaan pembangunan, dan penganggaran program yang responsif terhadap bencana dan perubahan cuaca ekstrem.

Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Ahli Utama BPSDM Kemendes PDT, Hasnan Ma’ani, menjelaskan bahwa pendekatan pendampingan dan perencanaan partisipatif membuat isu adaptasi iklim, bencana, dan pangan dapat masuk ke dokumen perencanaan desa.

Baca Juga

“Tahapan penyusunan dokumen pembangunan desa yang iklim dimulai dari identifikasi risiko dan dampak iklim. Ini yang dilakukan oleh kawan-kawan TPP,” kata Hasnan dalam lokakarya Pemanfaatan PKD-ID untuk Perencanaan Program Pembangunan Desa Berketahanan Iklim dan Bencana, yang digelar daring dari Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Hasnan menambahkan bahwa proses identifikasi risiko di lapangan menjadi fondasi agar kebijakan desa tidak kehilangan arah. Temuan tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam RPJMDes dan RKPDes sebelum dibahas dalam musyawarah desa (musdes).

“Apapun kegiatannya, kalau tidak dibahas di Musdes, tidak yakin itu bisa teranggarkan. Karena itu, pendamping desa harus aktif memfasilitasi tahapan Musdes,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendamping desa juga berperan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program agar seluruh kegiatan pembangunan berjalan sejalan dengan prinsip ketahanan iklim dan kemandirian masyarakat.

“Seorang TPP harus mampu memberikan fasilitasi proses perubahan perilaku dan sosial, menguatkan kapasitas individu maupun kelembagaan di desa,” ujarnya.

Kemendes PDT berharap penguatan peran pendamping desa dapat memastikan integrasi ketahanan iklim ke dalam perencanaan dan penganggaran desa, sekaligus memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana dan perubahan iklim di masa mendatang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement