Sabtu 29 Nov 2025 16:48 WIB

Pakar Nilai Tata Kelola Tambang Pemerintah Sudah On The Track

Penertiban tambang illegal bisa tingkatkan penerimaan devisa negara

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025).
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah pakar menilai kebijakan pemerintah dalam menata sektor pertambangan, termasuk evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan. Upaya ini dinilai mempertegas komitmen negara memastikan kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan dan mampu memberikan kontribusi pada ekonomi nasional.

Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Dr. Riyadi Mustofa, S.E., M.Si, mengatakan penertiban izin yang dilakukan pemerintah merupakan langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum khususnya bagi investor yang patuh aturan.

“Semua perizinan yang kewenangannya di pusat harus melakukan integrasi perizinan. Dalam proses integrasi itu seluruh perizinan dievaluasi: layak dilanjutkan atau tidak,” kata Riyadi dalam diskusi publik “Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Sudut Pandang Energi”, dikutip Sabtu (29/11).

Menurut dia, pemerintah juga harus memastikan perusahaan yang tetap beroperasi telah menjalankan seluruh ketentuan perlindungan lingkungan sesuai peraturan. “Yang taat lanjut. Dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum. Karena kalau sudah keluar persetujuan lingkungan berarti legal. Masyarakat juga terlibat dalam proses Amdal melalui konsultasi publik dan penilaian komisi,” ujarnya.

Pakar kebijakan publik Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. Andries Lionardo, M.Si, menilai arah perbaikan sektor minerba sudah terlihat jelas. Kebijakan pemerintah disebut tidak hanya memperhatikan kepentingan korporasi, tetapi juga masyarakat dan daerah penghasil tambang. “Saya melihat tata kelola ini memang sudah mulai diperbaiki oleh pemerintah. Arah kebijakan sudah ke sana,” kata Andries.

Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Prof. Ir. ING Wardana, M.Eng., Ph.D., menilai kebijakan evaluasi IUP secara berkala merupakan instrumen penting memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. “Evaluasi setiap 10 tahun itu penting, karena siklus tambang sendiri butuh waktu sekitar empat–lima tahun untuk persiapan. Ini waktu yang realistis untuk memastikan tambang berjalan dengan benar dan berkelanjutan,” jelas Wardana.

Pakar komunikasi publik Universitas Riau (UNRI), Chelsy Yesicha, M.Ikom, mengingatkan bahwa keberlanjutan lingkungan dan dampak sosial harus menjadi pusat perhatian dalam kebijakan penataan izin. Ia mendorong pengetatan pengawasan agar kepercayaan publik terus terjaga. “Kita bicara tentang keberlanjutan lingkungan untuk generasi. Mau itu izinnya legal ataupun ilegal, tetapi yang berdampak kepada lingkungan dan masyarakat itu yang perlu diperhatikan,” tutur Chelsy.

Ketegasan pemerintah dalam penataan tata kelola tambang sebelumnya telah diwujudkan melalui pencabutan ribuan IUP yang dinilai bermasalah karena tidak beroperasi atau tidak memenuhi kewajiban. Kebijakan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Bahlil Lahadalia saat menjabat Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Bahlil menegaskan pencabutan izin tersebut dilakukan untuk memastikan sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi. “Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi. Kami sudah mencabut lebih dari 2.000 IUP,” kata Bahlil.

Ia menyebut sejumlah izin dicabut karena pemegang konsesi tidak melakukan kegiatan tambang meskipun telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak menyusun RKAB, hingga hanya memperjualbelikan konsesi. “Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa atau ini punya siapa, enggak. Kita tertib. Aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok orang tertentu,” ujar Bahlil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement