REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Regulasi mengenai paspor baterai (battery passport) dinilai perlu ada di Indonesia. Dengan begitu, seluruh baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Tanah Air dapat dilacak asal-usul, usia, hingga riwayat pemakaiannya.
Hal itu disampaikan pakar industri otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu. Menurut dia, regulasi tersebut penting sebagai fondasi sistem pengelolaan baterai EV bekas yang aman dan sesuai prinsip ekonomi sirkular.
“Perlu sejak sekarang pemerintah menyusun regulasi untuk membangun sistem ‘battery passport’ supaya usia dan asal baterai bisa dilacak,” ujar Yannes M Pasaribu saat dihubungi Antara dari Jakarta, Ahad (30/11/2025).
Ia menjelaskan, battery passport berfungsi sebagai identitas digital baterai. Di dalamnya, terdapat informasi teknis yang lengkap, mulai dari jenis kimia baterai, tahun produksi, riwayat penggunaan, hingga tingkat kesehatan baterai.
Dengan data tersebut, pihak berwenang dapat menentukan kelayakan baterai untuk pemakaian kedua (second life) sebagai penyimpanan energi. Hal itu sebelum pada akhirnya baterai ini masuk ke proses daur ulang.
Jika Indonesia ingin membangun ekosistem pengelolaan sampah baterai EV bekas, menurut Yannes, keberadaan battery passport sangat krusial. Fungsinya memungkinkan usia dan asal baterai bisa dilacak. Selain itu, baterai mana yang masih bisa dipakai juga dapat ditelusuri. Begitu pula dengan bateraimana yang sudah harus didaur ulang.
Ia menilai, regulasi ini sangat penting karena tiap jenis kimia baterai, seperti NiMH (Nikel-Metal Hidrida), NMC (Nikel Mangan Kobalt)/NCA (Nikel Kobalt Aluminium), serta LFP, memerlukan perlakuan berbeda dalam proses pemanfaatan ulang dan daur ulang.
“Mereka harus mengunci regulasi mulai dari penetapan yang solid terkait dengan klasifikasi limbah baterai, target recovery per jenis kimia baterai, karena NiMH beda dengan NMC, NCA, dan beda lagi dengan LFP. Target recovery-nya adalah persentase minimal logam penting yang wajib berhasil diambil kembali lewat proses daur ulang, larangan buang ke TPA, hingga insentif fiskal untuk daur ulang tersebut,” ujar Yannes memaparkan.
View this post on Instagram