Senin 22 Dec 2025 12:33 WIB

Kemenhut: Kayu Terbawa Banjir Boleh Dimanfaatkan Masyarakat

Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan.

Rep: antara/ Red: Satria K Yudha
Kemenhut mengerahkan alat berat dan personel untuk membersihkan material kayu dan sampah banjir Sumatera.
Foto: Kemenhut
Kemenhut mengerahkan alat berat dan personel untuk membersihkan material kayu dan sampah banjir Sumatera.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan, kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai material pembangunan rumah, fasilitas hingga sarana prasarana.

“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” kata Laksmi, Senin (22/12/2025).

Baca Juga

Ia mengatakan, kebijakan pemanfaatan kayu ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada tanggal 8 Desember 2025 terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir.

Edaran ini ditandatangani langsung oleh Dirjen PHL Laksmi Wijayanti, diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

“Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke tiga gubernur di wilayah terdampak,” kata dia.

Lebih lanjut, Laksmi menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kemenhut memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement