Rabu 21 Jan 2026 09:02 WIB

900 Ribu Hektare Perkebunan Sawit Dikembalikan Jadi Hutan Konservasi

Pemerintah menetapkan ratusan ribu hektare lahan sawit menjadi hutan konservasi.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Ahmad Fikri Noor
Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kiri) bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kanan), Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers tentang pencabutan izin usaha perhutanan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Presiden Prabowo Subianto mencabut izin pemanfaatan hutan dan perkebunan 28 perusahaan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terkait bencana hidrometeorologi di Sumatera.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kiri) bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kanan), Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers tentang pencabutan izin usaha perhutanan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Presiden Prabowo Subianto mencabut izin pemanfaatan hutan dan perkebunan 28 perusahaan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terkait bencana hidrometeorologi di Sumatera.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan penguasaan kembali sekitar 900 ribu hektare perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan untuk dikembalikan menjadi hutan konservasi milik negara. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Langkah itu merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang selama satu tahun terakhir melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai aktivitas usaha di kawasan hutan.

Baca Juga

“Dari luasan yang berhasil dikuasai kembali, sebesar 900 ribu hektare ditetapkan sebagai hutan konservasi dalam rangka mendukung keanekaragaman hayati dunia,” kata Prasetyo Hadi saat mengumumkan capaian Satgas PKH di Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam WIB.

Penetapan kawasan konservasi tersebut mencakup area seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, yang selama ini menjadi sorotan akibat tekanan aktivitas perkebunan dan alih fungsi lahan. Secara keseluruhan, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Luasan tersebut berasal dari berbagai wilayah dengan tingkat pelanggaran tata kelola hutan yang beragam.

Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dua bulan setelah Presiden Prabowo Subianto dilantik. Satuan tugas tersebut menjalankan mandat penertiban terhadap usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan.

Penertiban kawasan hutan juga dipercepat setelah bencana hidrometeorologi melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Satgas PKH kemudian mempercepat audit di tiga provinsi tersebut dan melaporkan hasilnya kepada Presiden dalam rapat terbatas pada 19 Januari 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Pengumuman hasil kerja Satgas PKH disampaikan Prasetyo Hadi didampingi pimpinan lintas kementerian dan lembaga. Hadir antara lain Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas, Kapolri, Jaksa Agung, Wakil Panglima TNI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala BPKP, serta jajaran Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement