REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memberikan sanksi administratif kepada 273 pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ketidaktaatan dalam menjalankan sanksi tersebut dapat berujung pada pemberatan penegakan hukum.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Kamis (26/2/2026), menyebutkan hingga Januari 2026 pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 273 pengelola TPA.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 231 pengelola TPA diminta menghentikan praktik open dumping, 22 TPA dihentikan operasionalnya, dan 20 pemerintah daerah diminta memiliki TPA sendiri.
"Kami memulai dari sanksi administrasi. Kami berikan waktu tergantung tingkat keparahannya. Ada yang hanya 30 hari, 90 hari, 180 hari, dan seterusnya. Kemudian ketika waktu itu habis, tim kami akan turun untuk kedua kalinya guna mengecek apakah sanksi administrasi yang kami berikan sudah ditaati atau belum," jelas Rizal.
Sepanjang 2025, sanksi administratif diberikan kepada 250 pengelola TPA. Pada Januari 2026, Deputi Gakkum KLH kembali memberikan sanksi kepada 23 pengelola TPA.