Jumat 27 Feb 2026 19:02 WIB

Satgas PKH Segel Tambang Nikel di Kawasan Hutan Maluku Utara

Tim menemukan dugaan pengolahan kawasan hutan secara tidak sah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Satria K Yudha
Lahan pertambangan nikel (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra
Lahan pertambangan nikel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel aktivitas tambang nikel yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan hutan Maluku Utara. Penindakan dilakukan sebagai upaya penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, membenarkan penyegelan tersebut. Ia mengatakan tim menemukan dugaan pengolahan kawasan hutan secara tidak sah sehingga langkah penertiban harus dilakukan.

Baca Juga

“Tim Satgas sedang melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh Indonesia, termasuk di Maluku Utara,” kata Barita kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Tambang yang disegel tersebut diketahui merupakan area operasional milik perusahaan berinisial MT.  Barita menjelaskan, penertiban yang dilakukan Satgas PKH mencakup penguasaan kembali kawasan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset. Penguasaan kembali dilakukan melalui pemasangan plang sebagai tanda bahwa kawasan tersebut telah dikuasai negara melalui Satgas.

Menurutnya, Satgas bekerja secara terukur, akuntabel, dan transparan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta ketentuan hukum lainnya. Saat ini, verifikasi atas dugaan pelanggaran masih dilakukan secara intensif di lapangan.

Ia menegaskan Satgas PKH akan menindak setiap pelanggaran guna menjaga kawasan hutan sekaligus melindungi pelaku usaha yang beroperasi sesuai ketentuan.

“Tindakan penertiban sebagai bagian dari kewenangan Satgas akan dilakukan secara cermat, hati-hati, dan profesional,” ujar Barita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement