REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) melaksanakan peresmian pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan peresmian pembangunan PSEL kedua ini bagian dari upaya Danantara Indonesia dalam menjalankan mandat pengelolaan sampah perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
"Fasilitas di Kota Bekasi merupakan proyek kedua yang telah mulai dibangun setelah dimulainya pembangunan PSEL Denpasar Raya pada Juli 2026," ujar Pandu dalam peresmian pembangunan PSEL Kota Bekasi pada Rabu (26/8/2026).
Pandu menyampaikan Kota Bekasi memiliki peran penting dalam sistem pengelolaan sampah kawasan Jabodetabek yang berpenduduk padat. Dengan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Bekasi yang telah melampaui kapasitas, Pandu menyebut perlunya alternatif pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
"Selain itu, Kota Bekasi juga memiliki kesiapan lahan dan komitmen volume pasokan sampah yang memadai bagi fasilitas PSEL," ucap Pandu.
Bagi Pandu, peresmian Pembangunan PSEL ini menandai hadirnya solusi nyata untuk menjawab tantangan darurat sampah di Indonesia dan secara terkhusus di kota Bekasi. Pandu berharap PSEL Kota Bekasi juga dapat menciptakan nilai lingkungan, energi, dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
"Inisiatif ini diharapkan menghasilkan hampir 1.000 lapangan kerja hijau dan menyediakan energi bersih bagi puluhan ribu rumah tangga," lanjut Pandu.
Dalam rangkaian peresmian PSEL Kota Bekasi, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero). Pandu menjelaskan perjanjian ini menjadi landasan komersial bagi penyerapan listrik yang dihasilkan dari fasilitas PSEL Kota Bekasi ke jaringan PLN, sehingga memberikan kepastian offtake dan keberlanjutan operasional proyek dalam jangka panjang.
"Menyusul PSEL Denpasar Raya, PSEL Kota Bekasi juga telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL," ungkap Pandu.
Pandu mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyerahkan dokumen AMDAL kepada Bekasi Environment Nusantara selaku Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL Bekasi pada Senin, 24 Agustus 2026. Pandu menyebut penyusunan AMDAL untuk proyek PSEL Kota Bekasi dilakukan secara transparan melalui kajian menyeluruh terhadap setiap risiko dampak lingkungan.
"Terbitnya AMDAL menjadi salah satu tonggak penting proyek memasuki fase konstruksi, serta merupakan bentuk komitmen Danantara Indonesia dalam pemenuhan standar tata kelola tertinggi pada setiap proyek," tambah dia.
Pandu menargetkan PSEL Kota Bekasi beroperasi pada pertengahan 2028. Berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres No. 109 Tahun 2025, listrik yang dihasilkan nantinya akan dibeli dan disalurkan ke PLN. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) akan dijalin antara PLN dengan setiap BUPP seluruh PSEL dengan harga beli USD 0,20 per kWh untuk semua kapasitas.
"Fasilitas di Kota Bekasi akan mengelola hingga 1.500 ton per hari sampah menjadi energi bersih berupa listrik," sambung Pandu.
Pandu mengatakan proyek PSEL yang dikelola Denera akan menggunakan teknologi moving grate incinerator dengan Air Pollution Control System (APCS), insinerator ramah lingkungan minim emisi. Pandu menyampaikan pemilihan teknologi tersebut telah disesuaikan dengan karakteristik sampah Indonesia dan dapat mengurangi volume sampah secara signifikan dalam waktu cepat.
Pandu memaparkan teknologi dirancang dengan standar kepatuhan ramah lingkungan European Union Industrial Emissions Directive (EU IED), acuan standar lingkungan paling ketat di dunia. Pandu menyebut PSEL Bekasi akan bersinergi dengan teknologi pengelolaan sampah Pirolisis di mana sampah yang telah menumpuk dapat diolah menjadi energi terbarukan berupa bahan bakar minyak.
"Proyek pengelolaan sampah Pirolisis terpisah dikelola oleh TNI Angkatan Darat," kata Pandu.