Senin 12 Oct 2026 09:50 WIB
Opini

Merawat Kemakmuran Bersama, Menjaga Hak Dasar Manusia

ESG tak cukup dinilai dari laporan dan skor.

Anak-anak sekolah bermain di sekitar Area Waduk Cincin, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Anak-anak sekolah bermain di sekitar Area Waduk Cincin, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Oleh: Wika Harisa Putri, Sustainability Expert PT Surveyor Indonesia; Akademisi di Universitas Janabadra Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, Akhir-akhir ini, banyak digelar ajang penghargaan implementasi ESG. Namun, ada satu pertanyaan yang layak dibawa para juri: ketika perusahaan tumbuh, siapa yang ikut makmur?

Sejumlah perusahaan berlomba-lomba naik panggung menerima penghargaan implementasi ESG. Laporan keberlanjutan mereka makin tebal dan skornya membaik. Sebagian sudah bisa menunjukkan emisi yang turun. Itu kemajuan dan layak diapresiasi.

Baca Juga

Namun, pengungkapan laporan keberlanjutan perusahaan membuat saya merenungkan hal yang jarang muncul di lembar penilaian. Kalau perusahaan tumbuh, siapa yang ikut makmur? Kalau pertumbuhan itu ada ongkos sosialnya, siapa yang membayar? Dua pertanyaan ini mempertemukan gagasan shared prosperity, atau kemakmuran bersama, dengan hak asasi manusia (HAM).

Bukan soal sedekah

Bank Dunia memasang kemakmuran bersama sebagai salah satu dari dua tujuan utamanya pada 2013. Cara mengukurnya cukup sederhana. Urutkan seluruh penduduk dari yang pendapatan atau pengeluaran per kapitanya paling rendah sampai paling tinggi, lalu ambil 40 persen terbawah.

Kelompok inilah yang disebut B40 (bottom 40). Kemakmuran dianggap dibagi bersama kalau pendapatan riil mereka ikut tumbuh, sebaiknya lebih cepat dari rata-rata. Anggotanya tidak tetap. Siapa pun yang jatuh ke 40 persen terbawah otomatis masuk hitungan.

Konsepnya tampak jelas, tetapi sering disalahpahami. Khan dkk. (2024), dalam kajian literatur sistematis mereka, mencatat kemakmuran bersama kerap disamakan dengan amal atau bantuan pembangunan. Padahal, yang dimaksud adalah kue yang terus membesar dan dibagi sedemikian rupa sehingga kelompok terbawah ikut naik.

Robert McNamara, mantan presiden Bank Dunia, pernah merumuskannya dengan pas: pertumbuhan tanpa pemerataan tidak stabil secara sosial, dan pemerataan tanpa pertumbuhan cuma membagi stagnasi.

Persentase bisa menipu

Ada jebakan dalam cara kita membaca angka. Kakwani dan Siddiqui (2023) memeriksa data 173 negara sepanjang 2000-2021. Dalam hitungan persentase, pertumbuhan global tampak berpihak pada negara miskin karena laju pertumbuhan mereka lebih tinggi.

Dalam angka absolut, gambarnya terbalik. Negara kaya menambah pendapatan jauh lebih banyak dalam dolar sehingga jaraknya justru melebar.

Hal yang sama bisa terjadi di dalam perusahaan. "Upah pekerja naik 8 persen" enak dibaca di laporan. Namun, kalau gaji direksi naik 5 persen dari angka yang puluhan kali lebih besar, jurangnya tetap bertambah dalam.

Kakwani dan Siddiqui tegas soal ini: pertumbuhan yang dibarengi lonjakan ketimpangan tidak bisa disebut inklusif.

Indonesia punya angkanya sendiri. BPS mencatat rasio Gini Maret 2026 sebesar 0,368, sedikit naik dari 0,363 pada September 2025. Kelompok B40 hanya memegang 19,22 persen pengeluaran nasional. Di kota, porsinya lebih kecil lagi, 18,31 persen. Dua dari lima orang Indonesia hanya menikmati kurang dari seperlima total pengeluaran nasional.

Ketika hak tergerus lebih dulu

Lalu di mana letak HAM-nya? Von Braun dan Gatzweiler (2014) menawarkan konsep marginalitas, yaitu posisi yang tidak dipilih seseorang atau sekelompok orang di pinggiran sistem sosial, ekonomi, politik, dan ekologis sehingga akses mereka pada sumber daya, layanan, dan pilihan hidup terhalang.

Contoh yang mereka pakai terasa dekat dengan kita. Masyarakat adat yang hidup dari hutan dengan hak ulayat tidak merasa miskin menurut ukuran mereka sendiri. Mereka baru jatuh miskin ketika akses itu dicabut, entah oleh aturan baru atau oleh ekspansi usaha.

Para penulis menyebut keadaan seperti ini tidak efisien secara ekonomi dan tidak adil dari sudut pandang HAM. Jadi, kemakmuran bisa gagal dibagi karena hak orang sudah tergerus sebelum kuenya sempat dipotong. Lahan diambil tanpa persetujuan. Upah tidak cukup untuk hidup layak. Suara warga tidak didengar.

Pengalaman kita sendiri mengajarkan hal yang sama. Upah murah pernah jadi andalan untuk menarik investasi, tetapi tidak bisa jadi pijakan selamanya. Di tingkat perusahaan, kepercayaan warga sekitar adalah izin tak tertulis untuk beroperasi.

Selama warga merasa ikut menikmati hasilnya, izin itu terjaga. Begitu mereka merasa ditinggal, gejalanya mudah dikenali: sengketa lahan, aksi mogok, atau penolakan terhadap perluasan pabrik dan tambang.

Dari kandang sapi, kebun sawit, hingga piring balita

Bisnis sebenarnya bisa berbagi. Christiansen (2014), pencetus istilah creating shared value (CSV), menunjukkan bagaimana industri susu menarik peternak kecil masuk ke rantai pasoknya.

Fenomena historis mencatat bahwa di Jawa Timur, Nestle Indonesia bermitra dengan peternak sapi perah rakyat sejak 1975, ketika susu yang dibeli baru 160 liter. Kini mitranya lebih dari 27 ribu peternak dari lebih dari 31 koperasi.

Namun, cerita dari kebun sawit memperlihatkan sisi lainnya. Undang-Undang Perkebunan (UU 39/2014, sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) mewajibkan perusahaan memfasilitasi kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari lahan yang dibukanya, paling lambat tiga tahun sejak HGU terbit.

Di atas kertas, inilah kemakmuran bersama yang diwajibkan negara. Di lapangan, Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 404 letusan konflik agraria sepanjang 2025. Sepertiganya terjadi di perkebunan dan lebih dari separuhnya melibatkan sawit.

Skema yang sama bisa melahirkan kesejahteraan atau sengketa. Pembedanya terletak pada seberapa adil urusan lahan, bagi hasil, dan persetujuan warga diselesaikan.

Fenomena yang lebih umum juga dapat dilihat pada situasi di mana menjadi bagian dari rantai pasok belum tentu berarti hak terlindungi. Sebagai contoh, Jawa Timur menyumbang 58 persen produksi susu segar nasional. Namun, Survei Status Gizi Indonesia 2024 mencatat sekitar 430 ribu balita stunting di provinsi yang sama.

Secara nasional angkanya 19,8 persen, hampir satu dari lima balita. Stunting adalah soal hak anak atas kesehatan dan pangan yang layak, dan ia lebih dekat ke ruang rapat direksi daripada yang sering kita kira.

Upah pekerja dan harga beli dari petani menentukan isi piring keluarga. Cuti melahirkan dan ruang laktasi menentukan apakah ibu pekerja bisa menyusui. Operasi pabrik dan tambang ikut menentukan air bersih di sekitarnya.

Bagi-bagi susu dan makanan tambahan tentu baik. Namun, ukuran yang lebih jujur adalah ini: cukupkah upah dan harga yang dibayar perusahaan sehingga keluarga pekerja dan pemasoknya tidak perlu menunggu bantuan?

Xetor dan Mensah (2025) mengingatkan, ujung pertumbuhan inklusif adalah bertambahnya kemampuan manusia, bukan sekadar naiknya pendapatan. Anak yang stunting sudah kehilangan sebagian kemampuan itu sebelum sempat masuk sekolah.

Catatan untuk para juri

Ajang penghargaan ESG bisa ikut mengubah cara perusahaan memaknai huruf S. Ada beberapa hal yang menurut saya layak diberi bobot lebih. Yang paling dasar adalah menilik seberapa besar dampaknya jika dilihat dari kacamata para pemangku kepentingannya.

Berikutnya, uji tuntas HAM di seluruh rantai nilai. Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs) sudah sejak 2011 meminta perusahaan mengenali, mencegah, dan memulihkan dampak, termasuk di rantai pasok.

Indonesia juga punya Strategi Nasional Bisnis dan HAM lewat Perpres 60/2023. Perusahaan yang jujur memetakan risiko terbesarnya pantas dinilai lebih tinggi daripada yang sibuk memamerkan program unggulan.

Juri juga perlu melihat apakah warga dan pekerja bisa mengadu, dan apakah aduannya selesai. Khan dan kolega memasukkan suara kelompok rentan sebagai bagian dari kemakmuran itu sendiri.

Data tentang berapa keluhan yang masuk dan berapa yang benar-benar dituntaskan lebih jujur daripada foto seremoni penyerahan bantuan.

Terakhir, beri ruang bagi perusahaan yang berani membuka dampak buruknya. Laporan yang tidak memuat satu pun insiden justru patut dicurigai.

Makmur bersama siapa?

Penghargaan ESG bukan ajang narsistik korporasi. Ini kesempatan untuk mengecek apakah pertumbuhan sebuah perusahaan memperluas kemakmuran atau diam-diam memindahkan risikonya ke pekerja, petani, dan warga di sekitar lokasi operasi.

Perusahaan yang serius menjalankan ESG semestinya bisa menjawab pertanyaan sederhana ini dengan data: makmur bersama siapa?

Berita Lainnya

Rekomendasi