Ahad 18 Aug 2024 14:30 WIB

Industri PLTS Lokal Sambut Program Relaksasi TKDN

Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang adaptasi yang cukup bagi pengembang PLTS.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Pekerja menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/2/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pekerja menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Head of Business Development PT Sumber Energi Surya Nusantara (SESNA Group) Hafidz Akbar Anugra mengapresiasi langkah pemerintah memberikan relaksasi penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

"Kami melihat bahwa relaksasi TKDN saat ini merupakan salah satu bukti dukungan pemerintah dalam implementasi proyek energi terbarukan yang sempat terhambat, baik dari segi teknis maupun pendanaan," kata Hafidz, Sabtu (15/8/2024).  

Sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik, proyek tersebut dapat diberikan relaksasi penggunaan produk dalam negeri. Ketentuan relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Kebijakan ini khusus untuk proyek yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026.

Hafidz mengatakan kebijakan ini diharapkan memberikan ruang adaptasi yang cukup bagi pengembang PLTS untuk melakukan optimalisasi pemilihan komponen dan menjadikan proyeknya layak secara teknis dan finansial, sembari memicu industri perangkat PLTS dalam negeri untuk dapat lebih bersaing dan mempersiapkan diri untuk masa depan, baik secara kapasitas produksi, kualitas, teknologi serta harga yang lebih kompetitif. Termasuk juga industri pendanaan proyek diharapkan dapat beradaptasi dan mendapatkan bukti yang kuat bahwa proyek-proyek yang didanai layak dan menguntungkan.

"Dengan telah terbentuknya dukungan-dukungan tersebut, maka pipeline proyek PLTS dapat diperbanyak serta dilaksanakan secara cepat dan tepat," kata Hafidz.

Namun, ia juga menyadari bahwa ada beberapa tantangan yang perlu diatasi khususnya masih ada pertanyaan apakah nantinya setelah tahun 2026 ketika relaksasi TKDN telah berakhir, industri pendukung PLTS lokal telah berkembang sesuai yang diharapkan. "Atau malah waktu adaptasi ini dimanfaatkan oleh industri asing padat modal untuk menyesuaikan diri dan mengambil alih pasar domestik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement