Selasa 10 Sep 2024 09:54 WIB

Realisasi Investasi EBT Masih Jauh dari Target

Kapasitas terpasang pembangkit listrik EBT ditargetkan mencapai 378,5 GW pada 2060.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Satria K Yudha
Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTA) (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTA) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membutuhkan komitmen investasi agar dapat memenuhi target bauran energi dari energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen. Hingga semester I tahun 2024, realisasi bauran energi dari EBT mencapai 13,93 persen. Sedangkan realisasi investasi EBT tahun ini baru sebesar 46,8 persen dari target.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyinggung perlunya komitmen investasi dan pembangunan infrastruktur demi mencapai target tersebut. Juga pembangunan infastruktur yang memadai. 

Baca Juga

"Saat ini kita ingin adanya capaian yang lebih jelas lagi," kata Eniya dalam media gathering di kantornya, di Jakarta, Senin (9/9/2024).

Ia menerangkan realisasi investasi subsektor EBTKE hingga semester I 2024 adalah 580 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau 46,8 persen dari target 2024 sebesar 1,23 miliar dolar AS. Kemudian masih dibutuhkan 14,02 miliar dolar AS untuk memenuhi kebutuhan 8.224,1 Megawatt (MW).

"Investasi yang diperlukan sekitar 14 miliar dolar AS. Terdiri atas berbagai macam jenis EBT, ada biomassa, biogas, sampah, geotermal, air, baterai, dan lainnya. Ini yang diperlukan," ujar Eniya.

Investasi ini, lajut dia, akan lebih terakselerasi dengan adanya terobosan melalui pengaturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

"Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 adalah debottleneck dari isu investasi di subsektor EBT. Isu TKDN menjadi hal krusial yang disebut-sebut menghambat investasi, sehingga kita sudah keluarkan aturan baru terkait TKDN proyek EBT. Dengan adanya aturan itu, investasi mulai berjalan," tutur Eniya.

Terdapat beberapa proyek EBT yang berlanjut setelah keluarnya aturan TKDN. Proyek-proyek tersebut antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung yang kini sudah Power Purchase Agreement (PPA), yakni PLTS Terapung Singkarak dan Saguling, serta PLTS Terapung Karangkates yang hingga tahap penandatanganan Letter of Intent (LoI). Kemudian Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Hululais, Dieng, Dieng 2, dan Patuha 2 juga langsung bergerak setelah terbitnya aturan tersebut. 

Pemerintah menargetkan pada 2060 kapasitas terpasang pembangkit listrik dari EBT mencapai 378,5 GW. Energi Surya menjadi penyumbang terbesar yakni sebanyak 115 GW.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement