Jumat 07 Feb 2025 18:00 WIB

Cirebon Siapkan Regulasi Sanksi bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Pengawasan terhadap pembuangan sampah liar membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Ratusan personel Polresta Cirebon bergotong royong bersama warga membersihkan sampah yang menumpuk di jalan sekitar terowongan kereta api di Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Kamis (13/7/2023).
Foto: Dok Humas Polresta Cirebon
Ratusan personel Polresta Cirebon bergotong royong bersama warga membersihkan sampah yang menumpuk di jalan sekitar terowongan kereta api di Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Kamis (13/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sedang menyiapkan regulasi berupa pematangan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penegakan sanksi bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah, termasuk pembuang sampah sembarangan. Kepala DLH Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan mengatakan, regulasi ini akan memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam perda tersebut, kata dia, sanksi bagi para pelanggar bervariasi, mulai dari teguran hingga denda administratif sebesar Rp 500 ribu. “Kami sedang mematangkan penyusunan Perbup. Setelah itu selesai, baru akan masuk ke tahap operasional bersama Satpol PP,” katanya, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga

Ia menyebutkan pengawasan terhadap pembuangan sampah liar membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Pasalnya, pengawasan penuh selama 24 jam tidak mungkin hanya dilakukan oleh DLH.

Apalagi, menurut Iwan, produksi sampah rumah tangga di Kabupaten Cirebon mencapai 1.200 ton per hari yang didominasi oleh sampah non-organik. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika melihat pelanggaran, bisa segera dilaporkan kepada kami sebagai bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Iwan mengungkapkan sebetulnya banyak masyarakat di Kabupaten Cirebon, yang mendorong penerapan sanksi secara tegas, mengingat masih rendahnya kesadaran sebagian warga dalam mengelola sampah dengan baik.

DLH Kabupaten Cirebon berharap dengan adanya sanksi yang jelas, masyarakat semakin disiplin dalam mengelola sampah dan mendukung kebersihan lingkungan. “Masukan dari masyarakat menunjukkan bahwa ketegasan aturan ini memang dibutuhkan agar pengelolaan sampah bisa lebih tertib,” tuturnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement