Kamis 20 Feb 2025 19:00 WIB

Mahkamah Agung Swedia Tolak Gugatan Iklim Greta Thunberg

Pemerintah Swedia diminta bertindak lebih banyak dalam membatasi pemanasan global.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
 Aktivis iklim Swedia Greta Thunberg saat menghadiri rapat umum aktivis perlindungan iklim di dekat desa Luetzerath, Jerman, Selasa (17/1/2023).
Foto: EPA-EFE/RONALD WITTEK
Aktivis iklim Swedia Greta Thunberg saat menghadiri rapat umum aktivis perlindungan iklim di dekat desa Luetzerath, Jerman, Selasa (17/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Mahkamah Agung Swedia memutuskan Greta Thunberg dan ratusan aktivis iklim lainnya tidak bisa melanjutkan gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit). Gugatan itu diajukan untuk memaksa Pemerintah Swedia melakukan langkah yang lebih kuat dalam mengatasi perubahan iklim.

Greta Thunberg merupakan aktivis muda kelahiran 2003 dari Swedia. Pada usia 15 tahun, Thunberg sudah mendapatkan perhatian internasional setelah menggagas aksi Fridays for Future. Aksi mogok sekolah tiap Jumat itu ia lakukan sejak Agustus 2018. Tujuannya untuk mendapatkan perhatian dunia mengenai perubahan iklim yang makin mengancam manusia.

Baca Juga

Terkait gugatan, para aktivis menilai Pemerintah Swedia melanggar Konvensi Hak Asasi Eropa dengan tidak berbuat lebih banyak dalam membatasi perubahan iklim atau memitigasi dampaknya. Mahkamah Agung Swedia menolak gugatan itu bukan karena substansi argumen, melainkan karena masalah prosedur hukum.

Kelompok 300 penggugat yang menyebut diri mereka kelompok Aurora, ingin pengadilan memerintahkan Pemerintah Swedia bertindak lebih banyak dalam membatasi pemanasan global. "Pengadilan tidak dapat memutuskan tindakan spesifik parlemen atau pemerintah tanpa lembaga demokrasi yang memutuskan dengan independen isu-isu tersebut," kata Hakim Mahkamah Agung Swedia Jonas Malmberg, Selasa (19/2/2025).

Namun, pengadilan tidak membuang kemungkinan gugatan iklim yang diformulasikan dengan cara yang berbeda dapat didengar di Swedia. Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) mengatakan kelompok yang memenuhi persyaratan tertentu mungkin memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas perubahan iklim.

"Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan keputusan semacam ini hanya dapat dipersoalkan bila ada hak individu-individu dalam konvensi itu yang dilanggar, bukan kewajiban spesifik yang harus dilakukan negara," kata ECHR dalam pernyataannya.

Kelompok Aurora mengatakan mereka akan meninjau opsi hukum. "Kami akan terus berjuang untuk mencegah kehancuran planet dan memastikan Swedia melaksanakan tugasnya yang mengikat hukum, untuk menghormati hak asasi manusia dan menghentikan krisis planet semakin parah," kata koordinator hukum dan sains kelompok Aurora, Ida Edling.

Tahun lalu, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa memutuskan Pemerintah Swiss melanggar hak-hak asosiasi wanita lanjut usia karena gagal melakukan cukup banyak hal untuk mengatasi perubahan iklim. Namun, pengadilan menolak dua kasus lainnya, termasuk kasus yang diajukan enam pemuda Portugal yang diajukan terhadap 32 negara Eropa.

Para penggugat mengatakan negara-negara Eropa gagal mencegah bencana perubahan iklim. Pengadilan Eropa mengatakan para penggugat harus terlebih dahulu mengajukan gugatan ke pengadilan Portugal. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement