Senin 03 Mar 2025 16:48 WIB

KLH Tertibkan Sumber Pencemar Udara Jakarta

Penertiban akan digencarkan jelang kemarau.

Suasana Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suasana Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya akan menertibkan sejumlah titik yang menjadi sumber pencemar udara di Jakarta, termasuk tempat penampungan batu bara di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara. Dalam inspeksi ke KBN Marunda di Jakarta, Senin (3/3/2025), Hanif mengatakan pihaknya melakukan verifikasi lapangan terkait dengan penataan dari norma tata lingkungan yang dimandatkan dokumen lingkungan terkait aktivitas operasi di wilayah tersebut, mengingat terdapat keluhan masyarakat mengenai pencemaran udara.

"Tetapi tidak hanya KBN, tentu banyak kawasan-kawasan lain yang juga akan kami tinjau. Karena berkontribusi juga menyebabkan udara kotor. Ini baru udaranya. Belum nanti pengelolaan air lindinya," kata Hanif.

Selain ke KBN Marunda, KLH juga telah melakukan inspeksi dan memasang papan pengawasan lingkungan industri besi di Tangerang, Banten, yang berkontribusi dalam pencemaran udara di wilayah sekitar.

Dalam inspeksi bersama sejumlah anggota Komisi XII DPR RI tersebut, dia juga mengatakan kegiatan penertiban akan dilaksanakan terutama menjelang musim kemarau untuk menekan sumber pencemar untuk wilayah Jabodetabek. "Jadi, kita akan terus jalan karena sumbernya teridentifikasi ada ratusan titik di Jabodetabek, yang kemudian pada saat kemarau menimbulkan udara yang tidak sehat," tuturnya.

Perbaikan akan dilakukan dengan hati-hati, termasuk di KBN Marunda, yang mengoperasikan kegiatan usaha vital dan menjunjung aspek keberlanjutan dari pengelolaan lingkungan hidup.

Dia mengakui penggunaan batu bara di sejumlah industri masih menjadi isu dalam penanganan polusi udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya, selain juga gas buang dari kendaraan bermotor. Namun untuk menyelesaikan membutuhkan proses yang tidak dapat berjalan secara instan

Untuk itu sebagai solusi jangka pendek, pihaknya akan memperkuat implementasi pencegahan pencemaran seperti yang tertuang dalam dokumen lingkungan yang dimiliki oleh pihak perusahaan. "Jangka pendek kita lakukan koreksi terkait dengan pelaksanaan dokumen lingkungannya. Kalau dokumen lingkungannya kurang kuat, ya kita kuatkan," ucap Hanif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement